Ikuti Webinar Mencegah Kriminalisasi Terkait Kebijakan di Tengah Krisis

13 Mei 2020 19:48 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Webinar Hukum x DNT Lawyer. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Webinar Hukum x DNT Lawyer. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Di tengah kondisi krisis akibat pandemi virus Corona seperti saat ini, kecepatan pengambilan kebijakan menjadi kunci. Namun, ada keraguan yang muncul, apakah akan ada potensi kriminalisasi terkait pengambilan kebijakan saat krisis?
ADVERTISEMENT
Untuk itu, kumparan berkolaborasi bersama DNT Lawyer mengadakan webinar hukum dan bisnis dengan tema 'Kriminalisasi Terkait Kebijakan di Tengah Krisis, Bagaimana Mencegahnya?'. Webinar akan diadakan pada Rabu (20/5) mulai pukul 09.00 - 12.00 WIB. Peserta bisa mendaftar dengan mengklik tautan pendaftaran di bawah ini:
Sederet narasumber akan menjadi pemateri dalam webinar hukum dan bisnis kali ini. Di antaranya Hakim Agung Prof Surya Jaya, Asisten Khusus Jaksa Agung Narenda Jatna, Dosen STHI Jentera Bivitri Susanti, Founder Integrity Law Firm Prof Denny Indrayana, Mantan Direktur Utama BNI Sigit Pramono, dan Mantan Deputi Gubernur BI Aslim Tajudin yang akan bercerita tentang kasus yang pernah menjeratnya. Eks Kepala PPATK sekaligus dosen STHI Jentera, Yunus Husein akan hadir sebagai pemantik diskusi.
ADVERTISEMENT
Isu ini berarawal dari sidang Paripurna DPR RI telah menyetujui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu No. 1 Tahun 2020 sebagai undang-undang, pada Selasa (12/5).
Beleid Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan itu, memberi banyak keleluasaan bagi sejumlah lembaga untuk menetapkan suatu kebijakan.
Keleluasaan itu antara lain diberikan kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Menteri Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan juga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sadar akan risiko jerat hukum, beleid tersebut dilengkapi dengan klausul yang bisa melindungi pengambil kebijakan dari tuntutan pasal kerugian negara.
ADVERTISEMENT
Pada pasal 27 Perppu tersebut dinyatakan, "Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara."
Tapi tak ada jaminan klausul tersebut akan cukup sakti melindungi pengambil kebijakan dari jerat hukum. Pun sebaliknya, tak menjamin pengambil kebijakan bebas dari tindak penyalahgunaan.
Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (PSHTN FHUI) misalnya, menilai banyak celah hukum dalam Perppu No. 1 Tahun 2020 itu.
ADVERTISEMENT
Subtansi Pasal 27 dalam Perppu itu adalah salah satu di antaranya. Ketua PSHTN FHUI, Mustafa Fakhri, menilai pasal tersebut menghilangkan unsur pengawasan DPR maupun lembaga lain. Penyimpangan yang mungkin dilakukan pejabat publik dalam hal penanggulangan COVID-19 jadi tidak bisa diusut atau dengan kata lain kebal hukum.
"Pasal 27 dinilai memberikan imunitas atau kekebalan hukum kepada semua pihak yang disebutkan dalam Perppu No. 1 Tahun 2020, termasuk juga pengguna anggaran," kata Mustafa Fakhri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/5).