IM2 Dibubarkan, 350 Karyawan Indosat Mengaku di-PHK Sepihak

14 Desember 2021 16:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan eksekusi sejumlah aset sebagai pembayaran uang pengganti kasus korupsi PT IM2. Foto: Kejaksaan
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan eksekusi sejumlah aset sebagai pembayaran uang pengganti kasus korupsi PT IM2. Foto: Kejaksaan
ADVERTISEMENT
Pembubaran dan likuidasi anak usaha PT Indosat Tbk, PT Indosat Mega Media (IM2), pada 8 Desember 2021 lalu masih menyisakan banyak pertanyaan, terutama terkait nasib karyawan yang masih belum mendapatkan jaminan atas hak-haknya.
ADVERTISEMENT
Ketua Serikat Pekerja IM2 (SPM2), Deni Saputra, menegaskan kekecewaan mereka atas keputusan Indosat tanpa memberikan jaminan dan solusi atas hak-hak karyawan IM2. Hal itu meliputi kesinambungan kerja, upah kerja, pesangon, dan hak-hak lainnya.
"Bahkan upah pun bulan Desember 2021, di mana kami yang statusnya masih karyawan, tidak dijamin baik dari Indosat maupun Indosat M2," ujar Deni pada Konferensi Pers KSPI, Selasa (14/12).
Kondisi IM2 saat ini, menurutnya, merupakan implikasi dari berbagai praktik korupsi yang dilakukan manajemen. Aksi-aksi korporasi pun dimulai sejak kemunculan kasus hukum di 2013, kemudian IM2 menghentikan layanan dan operasional perusahaan pada 19 November 2021. Terakhir, Indosat mengumumkan pembubaran dan likuidasi IM2 di 8 Desember 2021.
"Tidak ada satu pun statement mitigasi, rencana, atau solusi terkait hal-hal menyangkut karyawan. Satu hari sebelum terjadi eksekusi, teman-teman di IM2 masih bekerja untuk memenuhi target perusahaan. Namun belum ada solusi sampai hari ini," jelas Deni.
Logo Indosat IM2. Foto: Indosat IM2
Deni melanjutkan, karyawan saat ini merupakan korban dari aksi-aksi korporasi yang telah dilakukan Indosat maupun para pemegang saham tersebut. Dia mengungkapkan, ada berbagai dampak langsung yang dirasakan karyawan.
ADVERTISEMENT
"Pertama, per 30 November 2021, ada teman-teman kami jumlahnya lebih dari 350 orang berstatus outsourcing dan manage service telah diputuskan kontrak dalam jangka waktu satu pekan," kata Deni.
Karyawan tersebut tidak memiliki tabungan atau modal hidup yang besar, sehingga Deni menyebut ada sekitar 200 orang yang kesulitan dan memohon bantuan biaya hidup untuk Desember ini.
"Selanjutnya keputusan pemegang saham, seluruh karyawan akan di-PHK. Saat ini yang tersisa ada 93 orang akan di-PHK pada 31 Desember 2021. Segala hak baik itu upah maupun pesangon akan diserahkan kepada mekanisme likuidasi yang sedang dilakukan," lanjut dia.
Padahal, saat ini seluruh aset IM2 sudah diambil-alih oleh Kejaksaan Agung sebagai bagian dari eksekusi per 30 November 2021. "Sehingga kami lihat penyelesaian hak-hak karyawan melalui jalur likuidasi ini adalah itikad yang tidak baik," kata Deni.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan eksekusi sejumlah aset sebagai pembayaran uang pengganti kasus korupsi PT IM2. Foto: Kejaksaan
Dengan demikian, Deni mengajukan beberapa tuntutan bagi Indosat maupun manajemen IM2 untuk menyelesaikan dan melindungi hak-hak karyawan IM2. Pertama, serikat pekerja mendesak Indosat mempekerjakan kembali karyawan IM2.
ADVERTISEMENT
"Kedua, kami menuntut pemenuhan hak-hak karyawan, upah, pesangon, dan benefit lain sesuai perjanjian kerja yang masih sah dan aktif sampai hari ini. Kami juga menuntut hak yang tidak dipenuhi November kemarin, seperti pajak dan insentif," imbuh Deni.
Terakhir, menuntut penjaminan hak-hak bagi 350 karyawan yang telah diputus kontrak. Deni mengungkapkan, mereka hanya mendapatkan gaji pokok, tapi tidak dapat uang lembur, insentif, dan hak lain.
"Kami bekerja dulu, baru digaji. Gaji belakangan, ini tidak adil karena tidak sesuai dengan apa yang telah dilakukan karyawan kepada Indosat M2," tegas dia.