Imbas Corona, Bunga Utang yang Harus Dibayar Negara Rp 66,5 Triliun Tiap Tahun

29 Juni 2020 18:10 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Dolar-Rupiah Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Dolar-Rupiah Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Pemerintah menambah pembiayaan utang Rp 903,46 triliun demi menambal defisit APBN 2020. Ini dilakukan untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi virus corona.
ADVERTISEMENT
Dari utang tersebut, beban bunga yang harus dibayar setiap tahunnya mencapai Rp 66,5 triliun. Ini dengan asumsi rata-rata imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) tenor sepuluh tahun, periode Januari-Juni 2020 sebesar 7,36 persen dari pembiayaan tersebut.
“Dengan asumsi market rate 7,36 persen, beban bunga utang atas dampak COVID-19 adalah Rp 66,5 triliun per tahun,” tulis bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (29/6).
Namun, beban bunga utang tersebut akan dibagi bersama Bank Indonesia (BI) atau disebut burden sharing.
Dalam skema terbaru, rencananya beban bunga utang pemerintah yang harus ditanggung bank sentral adalah 53,9 persen dari total bunga utang atau sekitar Rp 35,9 triliun per tahun. Sedangkan pemerintah menanggung sisanya yakni Rp 30,6 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 di Jakarta, Rabu (19/2/2020). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Beban bunga yang harus ditanggung BI itu belum termasuk remunerasi setiap tahunnya sebesar Rp 1,1 triliun karena pemerintah telah menaruh dana di otoritas moneter tersebut. Sehingga total suku bunga yang harus dibayar bank sentral setiap tahun akibat penanganan COVID-19 adalah Rp 37 triliun.
ADVERTISEMENT
“Setelah memperhitungkan tambahan remunerasi sebesar Rp 1,1 triliun, sharing BI sebesar Rp 37,0 triliun atau 54,8 persen (dari Rp 67,6 triliun). Perhitungan tidak memasukkan biaya operasional moneter rupiah," tulis catatan tersebut.
Skema burden sharing tersebut dibagi dalam empat kelompok. Kelompok pertama public goods, bunganya akan 100 persen ditanggung BI.
Kedua, kelompok non-public goods untuk UMKM. Beban bunganya akan ditanggung pemerintah menggunakan BI reverse repo rate dikurangi diskon 1 persen
UMKM yang menjalankan usaha di bidang pembuatan baju Foto: Dok. Kemenparekraf
Ketiga, kelompok non-public goods korporasi non-UMKM, beban bunganya akan ditanggung pemerintah menggunakan BI reverse repo rate.
Keempat non-public goods lainnya akan ditanggung beban bunganya 100 persen oleh pemerintah.
Secara rinci, kebutuhan pembiayaan utang sektor publik adalah Rp 397,6 triliun. Terdiri dari kesehatan Rp 87,5 triliun; perlindungan sosial Rp 203,9 triliun; dan sektoral, kementerian lembaga, pemda Rp 106,1 triliun.
ADVERTISEMENT
Sedangkan kebutuhan pembiayaan untuk sektor non publik adalah Rp 505,86 triliun. Terdiri dari untuk sektor UMKM Rp 123,4 triliun; korporasi non UMKM Rp 203,9 triliun; dan lainnya Rp 328,03 triliun.