Imbas Corona, DJBC Kehilangan Penerimaan Bea Masuk Hingga Rp 67 Miliar

22 April 2020 17:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bea dan Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bea dan Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melaporkan adanya potensi kehilangan penerimaan dari pos bea masuk hingga lebih dari Rp 67 miliar.
ADVERTISEMENT
Hilangnya penerimaan negara ini lantaran pemerintah menetapkan pembebasan perpajakan terhadap barang impor yang digunakan untuk penanganan corona.
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34 tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi COVID-19.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, hingga 19 April 2020 nilai impor barang terkait penanganan COVID-19 tembus Rp 762,68 miliar. Dari jumlah tersebut, nilai pembebasan perpajakannya mencapai Rp 170,9 miliar.
"Dari 13 Maret sampai 19 April nilai pembebasan ada Rp 170,9 miliar. Dari angka itu (pembebasan) bea masuknya Rp 67,23 miliar," ungkap Heru saat konferensi pers daring, Rabu (22/4).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, saat ngobrol santai bersama wartawan di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (11/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Heru merinci, pembebasan perpajakan tersebut terdiri dari pembebasan bea masuk sebesar Rp 67,23 miliar, pembebasan PPN dan PPnBM sebesar Rp 82,9 miliar dan pembebasan pungutan PPh 21 sebesar Rp 20,69 miliar.
ADVERTISEMENT
Adapun barang-barang yang dibebaskan bea masuknya yaitu hand sanitizer dan produk mengandung disinfektan, test kit dan reagent laboratorium, birus transfer media, obat dan vitamin, peralatan medis seperti ventilator, swab hingga termometer serta alat pelindung diri (APD) mulai dari masker hingga sarung tangan.
Heru mengatakan, salah satu tujuan pemerintah membebaskan bea masuk adalah agar harga alat-alat tersebut bisa ditekan. Sehingga jika ada pihak yang membutuhkan, bisa membeli dengan harga terjangkau.
"PMK 34 ini kami berikan pembebasan termasuk ke tujuan komersil. Misalkan ada importir umum yang impor APD untuk dijual di pasar. Pemerintah beri relaksasi tambahan dengan harapan harga di pasar kalau memang ada yang beli, relatif bisa ditekan dan terjangkau oleh masyarakat," tandasnya.
ADVERTISEMENT
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!