Imbas Corona, Pengusaha Properti Minta Keringanan Bunga dan Cicilan Utang

22 Maret 2020 16:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi properti Foto: Ari Bowo Sucipto/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi properti Foto: Ari Bowo Sucipto/Antara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dampak dari penyebaran virus corona turut dirasakan oleh sektor properti. Para pengusaha properti yang tergabung dalam Real Estat Indonesia (REI) DKI Jakarta meminta otoritas untuk memberikan stimulus.
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Pengurus Daerah REI DKI Jakarta, Arvin Iskandar, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan dukungan kepada industri properti. Salah satunya dengan penundaan pembayaran utang pokok dan keringanan bunga sampai akhir tahun ini.
Stimulus itu nantinya bisa dievaluasi kembali dengan melihat dampak bisnis yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19.
“Kami meminta otoritas berwenang memberikan stimulus. Jika hal ini dibiarkan sangat dikhawatirkan akan terjadi peningkatan kredit macet atau non performing loan (NPL)," ujar Arvin dalam keterangannya, Minggu (22/3).
Industri real estate dinilai sebagai lokomotif bagi perekonomian nasional. Industri ini pun mampu menggerakkan sekitar 175 sektor riil lainnya.
“Industri real estate sejatinya sudah mengalami perlambatan sejak tahun 2017. Saat ini akibat pandemi COVID-19, kondisinya semakin melemah akibat penurunan aktivitas ekonomi. Tingkat penjualan drop, sementara biaya yang harus dikeluarkan tetap,” jelasnya.
Penampakan rumah murah Rp 130 juta. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Arvin melanjutkan, saat ini semua perkembangan proyek properti di DKI Jakarta terpengaruh, utamanya yang menggunakan bahan baku dari negara-negara yang terdampak corona.
ADVERTISEMENT
"Pengembang kesulitan mendatangkan material dan bahan baku karena negara produsennya juga terdampak. Namun biaya operasional dan bunga pinjaman tetap harus dibayarkan," jelasnya.
Adapun stimulus yang telah diberikan OJK baru mencakup UMKM untuk bisa menunda pembayaran pokok utang dengan mendahulukan pembayaran bunga kredit.
Sektor UMKM yang diberi kelonggaran pengembalian utang pun dibebaskan, namun diutamakan untuk yang paling terdampak wabah virus corona. "Untuk sektor ya silakan saja, apabila berdampak diberikan," ujar Ketua DK OJK Wimboh Santoso dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).
Selain meminta penundaan pembayaran utang, pengusaha real estate juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menunda sejumlah pembayaran perpajakan.
Ilustrasi rumah dengan KPR bersubsidi. Foto: Dok. Kementrian PUPR
Di antaranya penundaan dan keringanan pembayaran pajak hotel dan restoran, penundaan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), serta pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang bisa dicicil tanpa dikenakan denda.
ADVERTISEMENT
Saat ini, lanjut Arvin, terdapat cukup banyak perusahaan properti Anggota REI DKI Jakarta yang terdampak, khususnya yang mengembangkan hotel dan restoran.
“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa okupansi hotel mengalami kemerosotan hingga 80 persen. Padahal hotel memiliki karyawan dan properti dalam jumlah yang besar. Demikian juga soal penundaan Kenaikan NJOP dan PBB. Hal ini diakibatkan kemampuan membayar para pengembang yang terus menurun,” tambahnya.