Imbas Kasus Nestle, YLKI Desak Kemenkes Atur Penggunaan Gula di Produk Mamin

9 Juni 2021 19:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo nestle. Foto: Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Logo nestle. Foto: Reuters
ADVERTISEMENT
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Kementerian Kesehatan untuk lebih ketat dalam mengatur dan mengendalikan konsumsi gula, garam dan lemak dalam makanan dan minuman. Desakan ini muncul setelah beredarnya kabar bahwa 60 persen produk Nestle diduga tidak memenuhi standar kesehatan.
ADVERTISEMENT
Adapun pihak Nestle Indonesia telah buka suara terkait kabar tersebut. Perseroan tidak membantah bahwa mereka memproduksi produk-produk indulgent (memanjakan), seperti cokelat dan es krim. Produk-produk tersebut diakui Nestle tidak memenuhi standar kesehatan eksternal yang ketat. Namun perseroan membantah bahwa porsinya mencapai 60 persen. Nestle Indonesia memastikan bahwa produk yang tidak memenuhi standar kesehatan tersebut jumlahnya kurang dari 30 persen dari total produk Nestle.
“Apa yang dinyatakan Nestle harus direspons dengan lebih kuat oleh pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan untuk mengatur dan mengendalikan konsumsi gula, garam dan lemak,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada kumparan, Rabu (9/6).
Menurut Tulus, selama ini Kemenkes tidak tegas dalam mengatur hal tersebut. Bahkan Tulus menilai Kemenkes jadi kehilangan taringnya saat berhadapan dengan korporasi besar.
ADVERTISEMENT
“Selama ini Kemenkes tidak punya nyali untuk mengatur hal ini, kalah tekanan oleh industri makanan dan minuman, terutama korporasi besar,” sambungnya. Padahal menurut Tulus, makanan dan minuman yang tinggi garam, gula dan lemak masuk dalam kategori tidak sehat.
“Inilah yang disebut oleh Nestle,” ujarnya.
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Sebelumnya, Direktur Corporate Affairs Nestle Indonesia Debora R Tjandrakusuma mengatakan Nestle memang memproduksi produk-produk indulgent (memanjakan), seperti cokelat dan es krim. Produk-produk tersebut diakuinya tidak memenuhi standar kesehatan eksternal yang ketat. Namun jumlahnya tidak sampai 60 persen, bahkan kurang dari 30 persen.
“Jika dilihat dari keseluruhan portofolio produk-produk kami berdasarkan total penjualan global, kurang dari 30 persen tidak memenuhi standar kesehatan eksternal yang ketat yang didominasi produk-produk indulgent (memanjakan), seperti cokelat dan es krim, yang bisa dikonsumsi dalam jumlah yang cukup sebagai bagian dari pola makan sehat, seimbang, dan menyenangkan,” ujar Debora kepada kumparan, Selasa (8/6).
ADVERTISEMENT
Selain itu menurut Debora, laporan yang beredar tersebut merupakan analisis yang mencakup hanya sekitar setengah dari portofolio penjualan global produk-produk Nestle.
“Analisis itu tidak mencakup produk-produk gizi bayi/anak, gizi khusus, makanan hewan peliharaan, dan produk kopi,” ujarnya.
Debora mengeklaim bahwa portofolio merek dan kategori produk-produk Nestle berkontribusi secara positif untuk kesehatan dan keafiatan pelanggan di seluruh dunia. Khusus di Indonesia, Debora memastikan bahwa pihaknya memproduksi dan mendistribusikan produk-produk yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Termasuk persyaratan gizi, kualitas dan keamanan dari BPOM, serta peraturan Halal.