Impor Bahan Baku Hand Sanitizer sampai APD Bebas Bea Masuk agar Ekonomi Tumbuh

30 September 2020 13:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah penjahit menunjukkan APD (Alat Pelindung Diri) usai produksi di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Senin (6/4/2020).  Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah penjahit menunjukkan APD (Alat Pelindung Diri) usai produksi di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Senin (6/4/2020). Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
ADVERTISEMENT
Impor bahan baku hand sanitizer hingga alat pelindung diri (APD) telah dibebaskan bea masuk-nya, dalam arti ditanggung oleh pemerintah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 134/PMK.04/2020.
ADVERTISEMENT
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Kementerian Keuangan, Syarif Hidayat, menyatakan insentif bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) untuk produk impor tertentu merupakan upaya untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara. Dia menjelaskan ada 196 uraian jenis barang yang bebas bea masuk karena ditanggung pemerintah.
“Fasilitas yang diberikan kali ini berupa BM DTP yaitu bea masuk terutang akan dibayar oleh pemerintah dengan menggunakan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam APBN/ APBNP,” katanya di Jakarta, Rabu (29/9).
Syarif seperti dilansir Antara, mengatakan ekonomi dan penerimaan negara dapat tumbuh melalui insentif BM DTP karena diberikan atas impor barang dan bahan untuk proses produksi barang jadi. Sehingga memperlancar produktivitas sektor industri dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Syarif menuturkan ketentuan insentif BM DTP yang ada dalam PMK Nomor 134/PMK.04/2020 ini berlaku terhadap industri sektor tertentu yang terdampak pandemi COVID-19, sesuai dengan kebijakan pembina sektor industri.
Petugas memantau bongkar muat peti kemas di Terminal 3 Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Selain itu, fasilitas ini juga diberikan kepada 33 sektor industri dari empat instansi yaitu Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), dan Ditjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA). Kemudian juga Ditjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) dan Ditjen Industri Agro (IA) Kemenperin, termasuk industri yang memproduksi Alkes seperti APD, masker, hand sanitizer, sarung tangan, ventilator, serta produk rumah sakit dan farmasi.
Sementara itu, tiga kriteria barang atau bahan yang mendapat insentif BM DTP, yakni belum diproduksi di dalam negeri. Selain itu bisa saja sudah diproduksi di dalam negeri namun, belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan atau jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
ADVERTISEMENT
“Untuk jenis barang impor yang dimaksud terdiri dari 196 uraian yang selengkapnya tercantum pada lampiran PMK nomor 134 tahun 2020,” ujarnya.
Ia melanjutkan, ketentuan lain tentang bea masuk ditanggung pemerintah yaitu asal barang yang diberikan insentif BM DTP dari luar negeri atau pengeluaran dari Gudang Berikat, Kawasan Berikat, atau Pusat Logistik Berikat. Syarif menjelaskan bagi industri yang ingin menggunakan fasilitas ini dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Setelah itu disampaikan ke Portal Indonesia National Single Window (INSW) dengan sebelumnya telah memperoleh Rekomendasi oleh Pembina sektor industri terkait.
“Pemerintah berharap perusahaan sektor industri dapat produktif di tengah pandemi dengan tetap tersedianya bahan baku dan penyerapan tenaga kerja sehingga meningkatkan stabilitas ekonomi nasional,” katanya.
ADVERTISEMENT