Impor Baja Melonjak, Pengusaha Minta Pemerintah Kenakan Bea Anti Dumping

12 Agustus 2021 17:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PT Krakatau Steel ekspor baja perdana di 2021 ke Malaysia. Foto: ANTARA/Krakatau Steel
zoom-in-whitePerbesar
PT Krakatau Steel ekspor baja perdana di 2021 ke Malaysia. Foto: ANTARA/Krakatau Steel
ADVERTISEMENT
Kinerja ekspor baja nasional tercatat mengalami pertumbuhan sebesar 93 persen di semester pertama 2021. Kendati begitu, kinerja positif ini tak sepenuhnya menggembirakan lantaran impor baja yang juga turut melonjak di periode ini.
ADVERTISEMENT
Sepanjang semester pertama 2021 ini, impor baja mencatatkan nilai sebesar USD 5,36 miliar, naik 51 persen dibanding tahun 2020 sebesar USD 3,5 miliar.
Adapun volume baja impor di semester II 2020 lalu mencapai 5,5 juta ton. Dalam waktu 6 bulan, angkanya meningkat 1,1 juta ton menjadi 6,6 juta ton di tahun 2021 ini.
Chairman Asosiasi Besi dan Baja Nasional (IISIA), Silmy Karim, menyampaikan kekhawatiran pengusaha akan lonjakan volume impor tersebut. Ia berharap pemerintah bisa melakukan langkah antisipatif meredam terus berlanjutnya lonjakan tersebut.
Soalnya kondisi demikian dikhawatirkan membawa dampak negatif terhadap industri baja nasional. Karena itu ia meminta pemerintah memberlakukan kebijakan pemungutan pajak seperti negara-negara tetangga.
"Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah cepat sebagai upaya antisipasi atas kemungkinan dampak negatifnya terhadap industri nasional, dengan dukungan kebijakan pemerintah akan mendorong pertumbuhan kinerja industri baja nasional," ujar Silmy dalam keterangan tertulis, Kamis (12/8).
Direktur Utama PT. Krakatau Steel, Silmy Karim ketika mengunjungi kantor kumparan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sebagai pembanding, Thailand mengumumkan keputusan final anti dumping definitif untuk impor baja lapis aluminium seng yang berasal dari Tiongkok dan Korsel untuk jangka 5 tahun.
ADVERTISEMENT
Malaysia juga mengambil langkah senada dengan memberlakukan bea masuk anti dumping untuk impor baja dari Indonesia dan Vietnam.
"Pengenaan BMAD ini dapat menjadi upaya melindungi pasar baja dalam negeri sebagaimana di negara lain," pungkasnya.
Pengendalian impor saat ini diatur dalam kebijakan tata niaga impor. Kebijakan ini dinilai belum cukup lantaran hanya berfungsi mengendalikan impor dari sisi volume semata, dan tidak mengatur harga baja yang masuk secara dumping.
"Jika industri dalam negeri tidak dilindungi dari barang impor yang dilakukan secara curang, hal tersebut dapat berpengaruh pada industri, iklim investasi, dan perekonomian nasional," tutur Silmy.