Impor Mobil Listrik Bebas Pajak & Bea Masuk, Pemerintah Diminta Perketat Syarat

17 Desember 2023 13:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivitas di salah satu pabrik mobil listrik Neta Auto di Tongxiang, China. Foto: Sena Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas di salah satu pabrik mobil listrik Neta Auto di Tongxiang, China. Foto: Sena Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal memandang pemerintah harus tegas dalam menentukan dan mengawal komitmen produsen kendaraan listrik (electric vehicle/EV) yang mendapatkan insentif bebas pajak untuk mengimpor mobil listrik secara utuh atau Completely Built-Up (CBU). Sehingga, kebijakan ini tidak akan membuat anggaran terbuang percuma.
ADVERTISEMENT
“Asal konsisten saja, syarat-syaratnya dipenuhi dan pemerintah juga harus konsisten dengan kebijakannya,” kata Faisal kepada kumparan, Minggu (17/12).
Di sisi lain, Faisal juga memandang langkah pemerintah menetapkan syarat yang cukup ketat untuk memperoleh insentif ini adalah demi memastikan ekosistem EV di Indonesia terbangun dalam waktu yang telah ditentukan.
“Mungkin makanya dibuat syaratnya seperti itu supaya tidak buang-buang anggaran itu tadi. Jadi artinya boleh dapat insentif istimewa asal memenuhi syarat-syarat yang tidak mudah,” tambah Faisal.
Faisal bilang, kebijakan pemerintah untuk mendukung ekosistem EV saat ini terlalu dini, lantaran Indonesia belum mempunyai industri baterai di dalam negeri. Diketahui, sebelumnya pemerintah telah mengetok kebijakan insentif pembelian kendaraan listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen.
ADVERTISEMENT
“Kelemahan dari insentif yang diberikan untuk EV saat ini adalah karena komponen pendukung (baterai) belum selesai dibangun atau tersedia, sehingga dalam jangka pendek justru meningkatkan impor CBU dan baterainya. Jadi terkesan terburu-buru,” tutupnya.
Petugas mengisi daya baterai mobil listrik pada pameran kendaraan listrik Electric Vehicle Standards Expo (EVSE) 2023 di Jogja Expo Centre, Bantul, D.I Yogyakarta, Rabu (12/7/2023). Foto: ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Kendati demikian, kebijakan insentif impor CBU ini memang perlu digulirkan. Lantaran menurutnya, pemerintah menggulirkan kebijakan ini dalam rangka menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di sektor ini. Terlebih, kebijakan serupa juga dilakukan oleh negara-negara tetangga.
“Tapi memang ini dilakukan untuk berlomba dengan negara-negara tetangga yang memberikan insentif banyak untuk EV khususnya Thailand, Vietnam dan Malaysia. negara-negara tetangga tersebut seperti Thailand memberikan insentif untuk CBU impor, untuk menarik investor,” imbuh Faisal.
Dalam catatan kumparan, Presiden Jokowi akhirnya meneken Perpres No 79 Tahun 2023. Jokowi menambahkan tiga poin dalam pasal 1, yakni poin 14, 15, dan 16 yang mengatur soal konversi kendaraan bermotor BBM menjadi motor listrik.
ADVERTISEMENT
Sementara, pasal 18 diubah menjadi perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang melakukan pengadaan dari impor dalam keadaan utuh CBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimudin mengatakan, insentif tersebut dapat dimanfaatkan jika dibarengi dengan komitmen untuk membangun pabrik kendaraan listrik.
Tidak hanya membuat pabrik, syarat lain, kata Rachmat, produsen yang telah menikmati insentif juga diharuskan memproduksi produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai roadmap. Lalu, melakukan ekspor produk sesuai dengan jumlah CBU yang pernah diimpor dari luar negeri.
“Mungkin gamblangnya, sampai akhir 2025 mereka boleh impor CBU, misalnya impor 1.000 (unit), sampai 2027 pabriknya jalan, mereka harus memenuhi TKDN dan produksi 1.000 juga,” jelas Rachmat.
ADVERTISEMENT