INACA Sambut Baik UU Cipta Kerja, Bantu Industri Penerbangan Pulih dari Pandemi

15 Oktober 2020 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua INACA Denon B Prawiraatmadja di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (26/12).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua INACA Denon B Prawiraatmadja di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (26/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Asosiasi Penerbangan Nasional Indonesia atau INACA, menyambut baik kehadiran Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan.
ADVERTISEMENT
Ketua INACA, Denon Prawiraatmadja, menilai beleid tersebut mampu membawa industri penerbangan bangkit dari keterpurukan akibat merebaknya pandemi COVID-19.
Menurut Denon, ada banyak penyederhanaan regulasi yang nantinya bakal menguntungkan para pelaku di sektor penerbangan.
"Tujuan utama Omnibus Law penyederhanaan birokrasi industri penerbangan. Saya melihat dalam Omnibus Law ini banyak sekali aturan teknis diubah, masuk ke dalam peraturan pemerintah atau menteri," ujar Denon dalam acara perayaan 50 tahun INACA yang digelar secara virtual, Kamis (15/10).
Dia kemudian membandingkan undang-undang sapu jagat itu dengan regulasi sebelumnya yang mengatur industri penerbangan. Denon mengatakan, Undang-undang nomor 1 tahun 2009 banyak sekali aturan teknis yang diatur undang-undang.
com-Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta Foto: Dok. Kemenpar
Salah satunya yang ia singgung, yakni soal kewajiban pesawat mengantongi sertifikasi kelayakan dari negara penyuplai manufaktur. Selain itu juga soal sertifikat operator pesawat udara atau Air Operator Certificate (AOC).
ADVERTISEMENT
Sehingga keberadaan UU Cipta Kerja, menurutnya, membawa angin segar bagi industri penerbangan. Baik dari sisi kompetensi maskapai maupun dari segi penyederhanaan regulasi.
"Kami berharap Omnibus Law ini dalam maskapai meningkatkan kompetensi, juga sebagai PSO, public service obligation. Menghadirkan publik servis bagi transportasi udara dapat mendukung perekonomian nasional di Indonesia, terlebih saat ini kita menghadapi situasi pandemi," ujarnya.