INDEF: Pembebasan PPnBM Harusnya untuk Kendaraan Listrik

23 Februari 2021 19:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Toyota Cpod mobil listrik mungil harga Rp 200 jutaan. Foto: dok. Toyota
zoom-in-whitePerbesar
Toyota Cpod mobil listrik mungil harga Rp 200 jutaan. Foto: dok. Toyota
ADVERTISEMENT
Pemerintah diminta tidak asal mengobral insentif seperti diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM untuk mobil baru.
ADVERTISEMENT
Direktur Program INDEF, Esther Sri Astuti, berpendapat pembebasan PPnBM harusnya untuk kendaraan listrik. Sebab, kendaraan tersebut ramah lingkungan. Pembebasan PPnBM untuk mobil baru dinilai bakal meningkatkan polusi dan kemacetan.
“Tax insentif itu sebaiknya digunakan atau diberikan untuk kendaraan bermotor, mobil itu sebaiknya ke kendaraan yang menggunakan bahan bakar yang renewable energi, mobil listrik, mobil dengan baterai. Itu akan lebih ramah lingkungan, daripada tax insentif untuk menambah polusi dan menambah kemacetan,” kata Esther saat webinar yang digelar INDEF, Selasa (23/2).
Esther menegaskan, kepemilikan kendaraan listrik harus terus didorong. Dorongan tersebut tidak hanya dari sisi pembelian kendaraan listrik, tetapi juga dari sisi produksi.
“Jadi kita kan punya nikel yang banyak, yang berlimpah. Kenapa harus diekspor dalam bentuk mentah, ya kita olah sendiri. Kita jadikan baterai kemudian kita bisa produksi mobil listrik dengan menggunakan baterai tersebut,” ujar Esther.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, potensi sumber daya alam tersebut tidak boleh disia-siakan, pemanfaatannya harus terus dimaksimalkan. “Jadi kekayaan alam kita, sumber daya alam nikel itu bisa kita memanfaatkan seoptimal mungkin, jangan hanya ekspor dalam bentuk mentah,” tutur Esther.