Indofarma Akui Tidak Bisa Bayar Gaji Karyawan Maret 2024

18 April 2024 11:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Indofarma. Foto: Indofarma
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Indofarma. Foto: Indofarma
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Indofarma Tbk (INAF) mengakui belum membayarkan gaji karyawan periode Maret 2024. Hal ini diungkapkan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (17/4).
ADVERTISEMENT
"Berita bahwa perseroan belum membayarkan upah terhadap karyawan untuk periode Maret 2024 adalah benar," kata Direktur Utama Indofarma Yeliandriani.
Terkait kondisi keuangan Indofarma saat ini, Yeliandriani mengatakan akan disampaikan pada laporan keuangan yang akan dirilis nanti. Saat ini masih dalam proses finalisasi audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Perusahan farmasi pelat merah ini sebelumnya terjerat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara kepada PT Foresight Global selaku outsourcing dan pemohon di Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh sebab itu, belum bisa memenuhi hak dan kewajiban kepada karyawannya.
Ilustrasi gaji. Foto: Freedom Life/Shutterstock
"Hal itu disebabkan adanya Putusan PKPU yang meskipun tidak berdampak secara langsung pada operasional Perseroan, akan tetapi Perseroan harus berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk Pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Terkait Tunjangan Hari Raya (THR), Yeliandriani mengaku pembayaran THR karyawan sudah masuk dalam proposal biaya operasional yang akan diusulkan ke tim pengurus PKPU Sementara.
Perseroan juga telah menyampaikan laporan insidental putusan Perkara PKPU Sementara kepada PT Bursa Efek Indonesia dengan surat Nomor 0698/DIR/IV/2024 tanggal 1 April 2024.
"Perseroan telah membayarkan THR karyawan per tanggal 5 April 2024 secara penuh sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama Indofarma," ungkapnya.