Indonesia dan Korsel Sepakati Perjanjian Perdagangan Bebas

18 Desember 2020 10:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto saat melakukan konferensi pers. Foto: Humas Kemendag
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto saat melakukan konferensi pers. Foto: Humas Kemendag
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto bersama Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi (MOTIE) Korea Selatan (Korsel), Sung Yun-mo menandatangani Perjanjian Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) di Seoul, Korea Selatan, Jumat (18/12).
ADVERTISEMENT
Agus mengatakan, penandatanganan perjanjian kesepakatan perdagangan di IK-CEPA hari ini menjadi tonggak penting dalam hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan. Apalagi, kata Agus, Korea Selatan semakin tertarik menjadikan Indonesia sebagai new production base di ASEAN.
“Saya percaya IK-CEPA akan membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih kuat, berdaya saing, terbuka, dan semakin menarik bagi investor Korea Selatan dengan menjadikan Indonesia sebagai production hub untuk memasuki pasar kawasan dan dunia,” kata Agus setelah penandatanganan IK-CEPA, Jumat (18/12).
Agus menegaskan langkah ini menunjukkan komitmen kedua negara untuk mempererat hubungan ekonomi di tengah situasi ekonomi global yang penuh tantangan dalam beberapa tahun terakhir dan akhirnya dihadapkan pada pandemi COVID-19. Dalam konteks ini, Agus mengharapkan IK-CEPA dapat membantu pemulihan ekonomi kedua negara secara lebih cepat.
ADVERTISEMENT
“Cakupan perjanjian IK-CEPA yang cukup luas menunjukkan bahwa kedua negara memiliki tekad bersama untuk mengangkat hubungan ekonomi ini ke tingkat yang lebih tinggi. Hal ini tentunya akan ikut mendorong proses modernisasi perekonomian Indonesia, mengingat Korea Selatan memiliki keunggulan tersendiri di bidang teknologi,” ujar Agus.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Agus menjelaskan IK-CEPA mencakup perdagangan barang yang meliputi elemen penurunan atau penghapusan tarif, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan, fasilitasi perdagangan, dan trade remedies, perdagangan jasa, investasi, kerja sama ekonomi, serta pengaturan kelembagaan.
Pada perdagangan barang, Korea Selatan akan mengeliminasi hingga 95,54 persen pos tarifnya. Sedangkan Indonesia mengeliminasi 92,06 persen pos tarifnya.
Beberapa produk Indonesia yang tarifnya akan dieliminasi oleh Korea Selatan adalah bahan baku minyak pelumas, stearic acid, t-shirts, blockboard, buah-buahan kering, dan rumput laut. Sementara itu, Indonesia akan mengeliminasi tarif untuk beberapa produk seperti gear box of vehicles; ball bearings; dan paving, hearth or wall tiles, unglazed.
ADVERTISEMENT
Melalui perjanjian ini, Indonesia juga akan memberikan preferensi tarif guna memfasilitasi investasi Korea Selatan di Indonesia untuk 0,96 persen pos tarif senilai USD 254,69 juta atau 2,96 persen dari total impor Indonesia dari Korea Selatan. Jika dilihat dari nilai impornya, Korea Selatan akan mengeliminasi tarif untuk 97,3 persen impornya dari Indonesia, sedangkan Indonesia akan mengeliminasi tarif untuk 94 persen impornya dari Korea Selatan.
Sementara itu pada perdagangan jasa, Indonesia dan Korea berkomitmen membuka lebih dari 100 subsektor; meningkatkan integrasi beberapa sektor jasa di masa depan antara lain pada sektor konstruksi, layanan pos dan kurir, franchise, hingga layanan terkait komputer; serta memfasilitasi pergerakan intra-corporate transferees (ICTs), business visitors (BVs), dan independent professionals (IPs).
ADVERTISEMENT
Dapat dikatakan IK-CEPA membuka babak baru kemitraan kedua negara melalui peningkatan perdagangan barang dan jasa, investasi, serta kerja sama peningkatan kapasitas guna bersama-sama memetik manfaat dari perekonomian global yang diharapkan memasuki tahap pemulihannya tahun 2021.
Penandatanganan ini menambah panjang daftar capaian Kementerian Perdagangan tahun ini di bidang kerja sama perdagangan internasional, dari dimulainya implementasi Indonesia–Australia CEPA; ASEAN–Hong Kong, China Free Trade Agreement (AHKFTA); serta ASEAN–Hong Kong, China Investment Agreement (AHKIA); kemudian ditandatanganinya Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP); lalu ditetapkannya oleh Komisi VI DPR RI agar Indonesia– Mozambique PTA dan Protocol to Amend ASEAN–Japan EPA diratifikasi dengan Peraturan Presiden; kemudian Trade Policy Review ke-7 di World Trade Organization (WTO); dan kini penandatanganan IK-CEPA.
Sejumlah kontainer terparkir di Terminal 3 Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebagai informasi, pada 2019 Korea Selatan adalah negara tujuan ekspor kedelapan dan sumber impor keenam bagi Indonesia. Total perdagangan Indonesia–Korea Selatan pada 2019 mencapai USD 15,65 miliar, dengan ekspor Indonesia ke Korea Selatan sebesar USD 7,23 miliar dan impor dari Korea Selatan sebesar USD 8,42 miliar. Tren perdagangan kedua negara pada periode 2015–2019 tercatat tumbuh positif sebesar 2,5 persen.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, nilai ekspor nonmigas Indonesia ke Korea Selatan periode Januari–November 2020 tercatat sebesar USD 5,03 miliar. Sedangkan, pada November 2020 nilai ekspor nonmigas Indonesia ke Korea Selatan tercatat sebesar USD 495,4 juta. Nilai ini meningkat 7,12 persen dibandingkan Oktober 2020 yang tercatat sebesar USD 462,5 juta.
Produk ekspor utama Indonesia ke Korea Selatan antara lain adalah batu bara, briket, produk baja antikarat, plywood, karet alam, dan bubur kertas. Sementara itu, impor Indonesia dari Korea Selatan antara lain terdiri atas sirkuit elektronik, karet sintetis, produk baja olahan, dan bahan pakaian.
Pada 2019, Korea Selatan menduduki peringkat ketujuh sebagai negara sumber investasi asing di Indonesia, dengan total investasi mencapai USD 1 miliar. Sepanjang 2015–2019, total investasi Korea Selatan di Indonesia mencapai USD 6,9 miliar dan tersebar di 12.992 proyek.
ADVERTISEMENT