Industri Hasil Tembakau Terpuruk karena Pandemi, Pemerintah Janjikan Insentif

5 September 2020 20:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Kinerja industri hasil tembakau (IHT) sedang menurun lantaran terdampak pandemi corona. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, kinerja industri hasil tembakau mengalami penurunan 10,8 persen di kuartal II-2020.
ADVERTISEMENT
Melihat kondisi tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan pemerintah berkomitmen untuk menyiapkan berbagai insentif demi memastikan keberlangsungan industri.
“Yang paling penting nanti kita harus menyiapkan beberapa kebijakan insentif baik untuk stakeholder industri maupun petani tembakau terutama di era pandemi COVID-19 ini,” ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam Webinar Roadmap Industri Hasil Tembakau Yang Berkeadilan, Sabtu (5/9).
Tidak hanya kebijakan insentif, Susiwijono juga mengatakan pemerintah akan membantu menciptakan efisiensi rantai pasok tembakau dari petani ke industri. Selain itu pemerintah juga akan turun tangan dalam upaya mengoptimalisasi program kemitraan untuk menjamin terserapnya tembakau petani dan mendorong upaya substitusi tembakau impor.
Staf Ahli Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Foto: Nesia Qurrota A'yuni/kumparan
Selain itu pada masa pandemi ini, pemerintah juga akan mendorong kebijakan pemberian insentif fiskal kepada para Pelaku Usaha IHT. Insentif tersebut bisa berupa pembebasan PPh dan PPN, serta penundaan pembayaran cukai.
ADVERTISEMENT
“Mengingat IHT berkontribusi signifikan pada PDB dan menyerap banyak tenaga kerja,” ujarnya.
Seperti diketahui, selain terdampak pandemi COVID-19, Industri Hasil Tembakau juga belum memiliki regulasi khusus yang dapat menjamin kepastian usaha. Hal tersebut mengakibatkan silang sengkarut kebijakan lintas kementerian yang juga sama-sama mengurusi IHT.
Beberapa kementerian yang terkait dengan pengaturan kebijakan mengenai IHT antara lain Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan (dalam lingkup Kemenko Perekonomian) dan Kementerian Kesehatan (dalam lingkup Kemenko PMK).
Tugas, fungsi, dan peran pada empat kementerian tersebut tidak berada pada posisi yang sama dalam pengambilan kebijakan terkait IHT. Setiap kementerian dinilai mengusung kepentingannya masing-masing. Alhasil IHT pun terjebak dalam posisi tumpang tindih kebijakan antarkementerian.
ADVERTISEMENT