news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Industri Rokok Minta Pemerintah Tidak Naikkan Cukai dan Harga Jual Ecer di 2021

18 September 2020 15:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok pada tahun ini dan tahun depan, ternyata dirasa memberatkan bagi industri. PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (Sampoerna) menyebut kenaikan tarif cukai rata-rata 24 persen membuat harga jual eceran juga naik sebesar rata-rata 46 persen. Hal ini menyebabkan volume penjualan turun hingga dua digit.
ADVERTISEMENT
Padahal menurut Presiden Direktur Sampoerna Mindaugas Trumpaitis, industri rokok khususnya Sigaret Kretek Tangan (SKT) merupakan sektor padat karya yang memiliki multiplier efek. Untuk itu Mindaugas mengusulkan agar kenaikan cukai bisa dilakukan dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri.
“Kunci utama untuk melindungi segmen SKT yang padat karya adalah dengan membuat kebijakan cukai yang mendukung daya saingnya dibandingkan rokok mesin, baik SKM maupun SPM, yang jauh lebih sedikit menyerap tenaga kerja,” ungkap Mindaugas dalam Paparan Publik Virtual, Jumat, (18/9).
Mindaugas merinci bahwa sejak 2015 hingga 2019, sejatinya volume penjualan SKT Sampoerna terus terkoreksi. Menurutnya berdasarkan perhitungan tingkat pertumbuhan tahunan majemuk (CAGR) 5 tahun, volume penjualan SKT Perseroan rata-rata terkontraksi 5,4 persen per tahun dari 23,1 miliar batang pada tahun 2015 menjadi 18,4 miliar batang rokok pada tahun 2019.
Suasana pekerja di ruang produksi pabrik rokok PT Digjaya Mulia Abadi (DMA) mitra PT HM Sampoerna, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Foto: Siswowidodo/ANTARA FOTO
Mindaugas pun meminta pemerintah untuk tidak menaikkan cukai ataupun harga ecer jual. Apalagi saat ini dunia tengah menghadapi pandemi COVID-19 yang menekan seluruh sektor perekonomian.
ADVERTISEMENT
“Untuk itu, kami berharap ada keberpihakan bagi segmen SKT dengan tidak menaikkan tarif cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) untuk 2021. Ini menjadi teramat penting selama berlangsungnya krisis ekonomi yang melanda Indonesia akibat pandemi COVID-19. Selain sebagai segmen padat karya, keberadaan pabrik SKT juga memiliki multiplier effect yang signifikan di bidang sosial dan ekonomi di wilayah lokasi pabrik,” ujar Mindaugas.
Secara keseluruhan, dalam semester pertama tahun ini, volume penjualan HMSP hanyalah sebanyak 38,5 miliar batang. Angka tersebut menunjukkan koreksi sebesar 18,2 persen secara tahunan dari posisi volume penjualan sebesar 47,1 miliar batang pada periode yang sama tahun lalu.
Selain itu total pangsa pasar HMSP juga turun 3,1 persen menjadi 29,3 persen pada semester I 2020. Adapun penurunan volume penjualan HMSP juga terefleksi dari penjualan industri rokok yang terkoreksi sebesar 15 persen.
ADVERTISEMENT
“Untuk segmen rokok mesin, kami mengusulkan kenaikan pajak yang sesuai dengan inflasi dan kebijakan tarif menurut kategori yang ditetapkan untuk tarif down trading dari segmen tier V1 Pajak Tinggi menjadi segmen tier V2 dan V3. Kami meyakini bahwa pemerintah dapat mengoptimalkan Penerimaan Perpajakannya dari produk-produk tembakau,” tandas Mindaugas.