Industri Skala Besar Dapat Keringanan Bayar Listrik, Ini Ketentuan Lengkapnya

30 Juli 2020 19:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan subsidi listrik untuk sektor bisnis dan industri skala besar. Besaran subsidi yang siapkan mencapai Rp 3 triliun.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Dirjen Ketenagalistrikan Nomor 1458/23/DJL.3/2020 tanggal 29 Juli 2020. Adapun relaksasi ini diberikan dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dirjen Ketenagalistrikan ESDM, Rida Mulyana, mengatakan Presiden Jokowi sudah menyetujui melanjutkan paket stimulus untuk golongan pelanggan yang lain.
"Ada masukan dari industri yang memang terdampak. Kami memutuskan memberikan stimulus atau bantuan berupa pembebasan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan," kata Rida Mulyana dalam konferensi pers daring Capaian Kinerja Subsektor Ketenagalistrikan, Kamis (30/7).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2011 tentang Tarif Listrik yang disediakan PLN, tarif dasar listrik untuk keperluan industri diterapkan dengan rekening minimum 40 jam nyala dikali daya tersambung (misalnya 1.300 VA atau 2.200 VA) dikali biaya pemakaian (tarif listrik).
ADVERTISEMENT
Artinya selama ini, meskipun pemakaian listrik di bawah ketentuan minimum, namun industri tetap harus membayar tagihan listrik minimal untuk 40 jam.
Namun dalam masa pandemi ini, kalangan industri mengaku keberatan jika harus membayar listrik yang sebenarnya tidak terpakai.
"Maka kami memberikan paket relaksasi. Bayar aja yang mereka pakai. Misalnya hotel, pakainya hanya 30 jam nah bayar saja yang dipakai. Nanti pemerintah nombokin yang 10 jamnya. PLN dijamin enggak rugi karena selisihnya dibayar negara," katanya.

Ketentuan subsidi listrik ini berlaku sejak Juli hingga Desember 2020.

Ilustrasi gardu listrik PLN. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Adapun relaksasi tersebut berlaku bagi pelanggan dengan golongan sebagai berikut:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3/> 200 kVA);
ADVERTISEMENT
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA); dan
c. Pelanggan golongan Industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas);
2. Pembebasan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL);
3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-1/900 VA);
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA); dan
c. Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/900 VA);
4.Ketentuan Butir 1 s.d Butir 3 berlaku untuk rekening bulan Juli s.d Desember 2020 (6 bulan).
Ilustrasi gardu listrik PLN. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
5. Perhitungan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum dan pembebasan biaya beban atau abonemen untuk rekening bulan Juli yang telah dibayarkan, menjadi pengurang perhitungan rekening bulan berikutnya dan diselesaikan paling lambat pada perhitungan rekening bulan Oktober 2020;
ADVERTISEMENT
6. Selisih pendapatan PT PLN (Persero) akibat pelaksanaan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum dan pembebasan biaya beban atau abonemen sebagaimana dimaksud pada butir 1 s.d butir 4 akan dikompensasi Pemerintah sesuai dengan perundang-undangan.