Inflasi Mulai Menanjak, DJBC Beri Sinyal Tarif Cukai Rokok Naik di 2023

10 Agustus 2022 22:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang
ADVERTISEMENT
Pertumbuhan ekonomi hingga inflasi menjadi variabel dalam penghitungan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok. Adapun saat ini ekonomi domestik tumbuh 5,44 persen di kuartal II 2022 dan inflasi di Juli 2022 mencapai 4,94 persen (yoy), rekor tertinggi sejak Oktober 2015.
ADVERTISEMENT
Direktur Komunikasi dan Hubungan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto memberikan sinyal tarif cukai rokok di tahun depan akan kembali naik. Meskipun, katanya, ada sejumlah faktor dan komponen lainnya, yakni daya beli dan pengendalian rokok, yang turut diperhitungkan untuk menentukan tarif cukai rokok.
"Ya seharusnya begitu (pertumbuhan ekonomi tinggi, inflasi tinggi, cukai rokok naik lebih tinggi). Biasanya otomatis," ujarnya dalam media gathering di Bandung, Rabu (10/8).
Tahun ini, pemerintah menaikkan rata-rata tarif cukai rokok sebesar 12 persen. Adapun dua tahun sebelumnya, yakni 2020 dan 2021 pemerintah juga eksesif menaikkan rata-rata tarif cukai rokok masing-masing sebesar 23 persen dan 12,5 persen.
Meski demikian, Nirwala menuturkan bahwa kepastian tarif cukai rokok akan diputuskan oleh Presiden Jokowi. Pihak Bea Cukai tinggal menjalankan tugas di lapangan untuk pelaksanaan dan pengawasan.
ADVERTISEMENT
"Saya belum tahu, yang tahu presiden dong. Kita lihat nanti (tarifnya)," jelasnya.
Nirwala pun memastikan, pihaknya akan menjadi penengah bagi sejumlah kalangan terkait cukai rokok, baik dari sisi industri, petani, akademisi, hingga kesehatan. "Nanti itu banyak pertimbangannya. Akan dihitung belanja juga. Lalu kondisi petani dan industri sama inflasi," pungkasnya.