Info Terbaru Subsidi Gaji: Pencairan Tahap II Dipercepat

1 September 2020 8:06 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebagian pekerja sudah mulai bisa menikmati subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan. Bantuan yang diberikan selama 4 bulan bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta ini diharapkan dapat membantu keuangan mereka di tengah kondisi sulit karena corona.
ADVERTISEMENT
Kabar baiknya, pencairan tahap kedua subsidi gaji akan dipercepat. Tentunya para pekerja harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan termasuk sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut kabar terbaru dari subsidi gaji Rp 600 ribu:

Pencairan Tahap II Subsidi Gaji Dipercepat

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberi kabar baik bagi pekerja yang belum menerima subsidi gaji. Setelah tahap I dibayarkan bagi 2,5 juta pekerja langsung oleh Presiden Jokowi pada Kamis (27/8), tahap II ditargetkan dibayarkan pekan ini.
"Minggu ini kami minta 3 juta data pekerja penerima untuk kami proses selanjutnya, mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data saja, tapi menjadi 3 juta data biar mempercepat penyerapan subsidi gaji," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah di Semarang, Minggu (30/8) malam.
ADVERTISEMENT
Menaker menjelaskan bahwa pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun pada program bantuan subsidi upah, dengan jumlah target penerima sebanyak 15,7 juta pekerja.
Para pekerja yang ditargetkan mendapatkan subsidi upah itu memang masih berstatus sebagai karyawan. Akan tetapi, penghasilan mereka berkurang atau bahkan tidak mendapatkan gaji sebagai dampak pandemi COVID-19.
Menaker Ida Fauziyah memberikan usai menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penerima Bantuan Pembangunan Gedung Workshop dan Peralatan Pelatihan Vokasi Balai Latihan Kerja Komunitas Tahap I Tahun 2020 di Kantor Kemnaker, Jakarta. Foto: Kemnaker
Cara Pengaduan soal Subsidi Gaji Rp 600
Subsidi kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta diproyeksikan dapat dinikmati oleh 15,7 juta pekerja dan disalurkan secara bertahap.
Selain proses penyalurannya bertahap, adanya persyaratan penerima harus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, membuat banyak pekerja mengeluh lantaran tidak terdaftar sebagai penerima. Padahal, mereka ini sebagian besar merupakan pekerja yang memenuhi kriteria secara gaji.
ADVERTISEMENT
Menjawab hal itu, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Soes Hindharno, mengajak masyarakat tak keburu emosi lantaran merasa berhak menerima, namun tidak terdaftar.
Soes mengimbau, apabila memang semestinya Anda memenuhi syarat dan merasa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar memastikan langsung ke lembaga bersangkutan.
Selain itu, lanjut Soes, pengaduan juga bisa dilakukan ke Kemnaker atau melalui website kemnaker.go.id.
Infografik Subsidi Gaji Cair. Foto: Hod Susanto/kumparan
Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Sebaiknya Untuk Apa?
Perencana Keuangan dari Advisor Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho, mengatakan subsidi gaji Rp 600 ribu per bulan sebaiknya digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang paling mendesak.
"Pemerintah memberikan bantuan ini kan karena banyak karyawan yang terdampak pandemi. Untuk itu, pasti kebutuhan mereka urgent. Jadi bisa digunakan untuk kebutuhan mendesak, seperti pulsa untuk anak belajar," katanya kepada kumparan, Senin (31/8).
ADVERTISEMENT
Selain itu, kebutuhan lain yang bisa menjadi pertimbangan adalah untuk membayar cicilan yang mendesak. Menurut dia, dana subsidi tersebut setidaknya dapat meringankan cicilan yang ada.
Andy menjelaskan, jika masih ada sisa, dia juga menganjurkan untuk digunakan memenuhi kebutuhan seperti pangan sehat agar daya tahan tubuh tetap terjaga di tengah pandemi COVID-19. Bantuan juga bisa untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.