Info Terkini Bank Bukopin Setelah Punya Pimpinan Baru

19 Juni 2020 6:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bank Bukopin. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bank Bukopin. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Bukopin Tbk mengesahkan pengurus baru Perseroan. RUPS resmi mengangkat Rivan Purwantono sebagai Direktur Utama Bank Bukopin. Sedangkan Komisaris Utama tetap dijabat mantan Menteri BUMN, Mustafa Abubakar.
ADVERTISEMENT
Dari seluruh pemegang suara yang hadir di RUPS, keputusan tersebut disetujui oleh 96,65 persen saham.
Saat ini Rivan masih menjabat Direktur Keuangan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Jabatan itu baru ditempatinya sekitar sebulan. Rivan sebelumnya menjabat sebagai Direktur Konsumer Bukopin sejak awal 2018. Lulusan S1 Universitas Gadjah Mada dan Magister Hukum Universitas Pelita Harapan.
Lantas siapa Rivan Purwantono?
Rivan yang saat ini masih aktif tercatat sebagai Direktur Keuangan PT KAI (Persero) bukan lah orang baru di Bukopin. Sebelum masuk ke PT KAI pada 8 Mei 2020, Rivan adalah bankir di Bank Bukopin. Ia bekerja di Bank Bukopin selama 14 tahun, tepatnya mulai Februari 2006 sebagai General Manager hingga dipercaya sebagai Direktur Konsumer Bank Bukopin pada Januari 2018. Saat di Bukopin, ia merupakan perintis layanan Bukopin Prioritas. Ia pernah menduduki beberapa jabatan strategis di sana.
Rivan Achmad Purwantono. Foto: BUKOPIN
Rapat juga menyetujui pengangkatan Imam Subowo sebagai direktur perseroan. Selama ini, Imam Subowo dikenal sebagai Direktur Pengembangan Bisnis dan Industri Perum Bulog sebelum akhirnya dipercaya menjadi Komisaris Utama Mitra Bumdes Nusantara.
ADVERTISEMENT
Selain itu, RUPS juga menyetujui pengangkatan Sapto Amal sebagai komisaris Bank Bukopin. Sebelumnya nama Sapto Amal telah malang melintang dikenal sebagai Komisaris Utama Pelindo dan Jasa Marga sebelum akhirnya menjadi Direktur Utama SAO Advisory sejak April 2020. Diketahui pula, Sapto Amal juga pernah menjadi Wakil Ketua BPK RI pada periode 2014 - 2017.
Dengan begitu susunan manajemen Bank Bukopin periode 2019-2024 menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen: Mustafa Abubakar Komisaris: M. Subhan Aksa Komisaris: Deddy SA Kodir Komisaris: Susiwijono Komisaris Independen: Sapto Amal Damandari** Komisaris Independen: Moch. Hadi Santoso** Komisaris Independen: Karya Budiana Komisaris Independen: Chang Su Choi*
*) Untuk Saudara Chong Su Choi terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK No. 27/POJK.03/2016, No. 37/POJK.03/2017 dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
ADVERTISEMENT
**) Untuk Saudara Ahmad Fuad dan Saudara Moch. Hadi Santoso terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan (fit and proper) dari Otoritas Jasa Keuangan.
Dewan Direksi
Direktur Utama: Rivan A. Purwantono** Direktur: Adhi Brahmantya Direktur: Lalu Azhari Direktur: Hari Wurianto Direktur: Geger Nuryaman Maulana** Direktur: Jong Hwan Han* Direktur: Heri Purwanto Direktur: Imam Subowo**
*) Untuk Saudara Jong Hwan Han terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK No.27/POJK.03/2016, No. 37/POJK.03/2017 dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
**) Untuk Saudara Rivan A. Purwantono, Geger Nuryaman M, Imam Subowo, dan terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan (fit and proper) dari Otoritas Jasa Keuangan.
ADVERTISEMENT

OJK Dorong Kookmin Bank Gerak Cepat

Sementara itu , Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong bank asal Korea Selatan, Kookmin Bank, gerak cepat dalam mewujudkan posisinya sebagai pemegang saham pengendali dengan pemilikan mayoritas di Bank Bukopin. Penguasaan saham mayoritas di emiten berkode BBKP itu, dilakukan melalui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement.
Mengutip surat No. SR-19/D.03/2020 tanggal 16 Juni 2020 dari OJK kepada Kookmin Bank, OJK meminta Kookmin segera menempatkan tim asistensi untuk membantu mengatasi masalah likuiditas dan permodalan di BBKP. OJK juga meminta Kookmin menerbitkan standby letter of credit (L/C) sebagai jaminan dalam mengelola likuiditas Bank Bukopin.
OJK juga meminta Kookmin segera berkoordinasi dengan BBKP untuk menindaklanjuti setoran dana USD 200 juta di escrow account.
ADVERTISEMENT
“Antara lain yakni penyelenggaraan RUPS dan/atau RUPSLB terkait rencana perubahan Anggaran Dasar BBKP, tambahan setoran modal, perubahan kepemilikan dan pengendalian BBKP, serta perubahan pengurus,” tulis Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan OJK atas surat Kookmin Bank tanggal 11 Juni 2020. kumparan sudah mengonfirmasi surat tersebut ke OJK, namun belum mendapat tanggapan.

Kookmin Minta Harga Saham Bank Bukopin Dikunci di Rp 180

Dari salinan surat yang diperoleh kumparan, Kookmin meminta OJK mencabut peringatan tertulis yang disampaikan sebelumnya. Pada poin 3 huruf b surat tersebut, Kookmin juga meminta harga saham baru yang akan diterbitkan Bank Bukopin, harganya dikunci di Rp 180 per saham.
“Surat janji kesanggupan dari BBKP dan Bosowa kepada KB dengan bentuk terlampir pada Skedul 2 (Surat Janji Kesanggupan) ditandatangani (oleh BBKP, Bosowa, dan KB) yang memasukkan ketentuan utama bahwa KB akan memegang 67 persen dari seluruh saham BBKP yang diterbitkan setelah penyelesaian PMTHMETD di mana harga penerbitan akan sebesar Rp 180 per saham,” tulis President & CEO KB Kookmin Bank Yin Hur.
ADVERTISEMENT