Infografik: Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2023 di Semua Provinsi
ADVERTISEMENT
Sejumlah provinsi telah menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 . UMP tersebut ditetapkan melalui formula baru, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 18 Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, pun mengapresiasi para Gubernur di Indonesia yang telah sigap menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 sesuai Permenaker.
Hingga saat ini, sudah ada 34 Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kemnaker, Provinsi Sumatera Barat jadi provinsi yang mengalami kenaikan UMP tertinggi yang mencapai 9,15 persen.
Lantas, bagaimana kenaikan UMP di seluruh provinsi Indonesia? Yuk simak daftar lengkapnya pada infografik di atas.
Reporter: Tri Vosa Ginting