news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Infografik: THR dan Gaji ke-13 Sedot Anggaran Rp 35,76 Triliun

24 Mei 2018 16:13 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
THR dan Gaji 13 PNS dan Pensiunan  (Foto: Chandra Dyah Ayuningtyas/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
THR dan Gaji 13 PNS dan Pensiunan (Foto: Chandra Dyah Ayuningtyas/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan boleh bergembira. Presiden Joko Widodo memastikan THR dan gaji ke-13 tak hanya senilai gaji pokok saja, tapi ditambahi dengan tunjangan lainnya.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 yang sudah diteken Presiden Joko Widodo.
Dalam aturan tersebut, THR akan dicairkana pada awal Juni 2018 dan gaji ke-13 pada awal bulan berikutnya. Anggarannya tak sedikit, pemerintah mengucurkan Rp 35,76 triliun untuk kebutuhan tersebut.
THR dan Gaji 13 PNS dan Pensiunan  (Foto: Chandra Dyah Ayuningtyas/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
THR dan Gaji 13 PNS dan Pensiunan (Foto: Chandra Dyah Ayuningtyas/kumparan)