Ingatkan Lapor SPT, Kemenkeu Kirim 'Surat Cinta' ke 11 Juta Wajib Pajak

1 Maret 2020 17:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Pajak 2019 bagi wajib pajak orang pribadi hanya akan berlangsung hingga akhir Maret nanti. Untuk itu, otoritas pajak pun mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan kewajibannya.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo pun telah mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT sebelum akhir bulan ini. Namun kali ini berbeda, Ditjen Pajak mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT sebelum 6 Maret 2020, meskipun batas akhirnya hingga 31 Maret 2020.
“Demi kenyamanan Anda, kami menyarankan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 sebelum tanggal 6 Maret 2020,” kata Suryo dalam ‘surat cintanya’ yang diterima kumparan, Minggu (1/3).
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pelaporan sebelum 6 Maret 2020 ini bertujuan untuk menghindari ketidaknyamanan pelaporan. Karena biasanya, mendekati akhir Maret 2020 laman e-filing akan mulai banyak yang mengakses.
ADVERTISEMENT
“Kita juga sudah mengirim email blast kepada sekitar 11 juta wajib pajak orang pribadi agar segera menyampaikan SPT-nya. Kalau bisa sebelum tanggal 6 Maret 2020, karena kalau mendekati akhir Maret menjadi tidak nyaman karena trafik ke sistem e-filing kita menjadi tinggi,” jelas Hestu.
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Dia juga mengimbau wajib pajak untuk tidak melakukan pelaporan mendekati akhir Maret. Apalagi, sejumlah perusahaan juga telah diingatkan untuk menyerahkan bukti potong pajak pada Januari lalu.
Menurut Hestu, jatuh tempo SPT Masa Desember 2019 bagi perusahaan adalah 20 Januari 2020. Sehingga seharusnya setelah 20 Januari ini, perusahaan bisa langsung memberikan bukti potong pajak kepada karyawannya.
“Bukti potong juga kita sudah imbau perusahaan untuk segera serahkan ke karyawannya. Jadi kita mengimbau para wajib pajak orang pribadi agar tidak menunggu akhir Maret untuk menyampaikan kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan,” tambahnya.
ADVERTISEMENT