Ingin Pindah Kelas Iuran BPJS Kesehatan? Begini Caranya

17 November 2019 17:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melayani pengurusan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melayani pengurusan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan menaikkan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Namun, bagi para peserta yang merasa tak mampu dan ingin turun kelas, pemerintah membuka peluang.
ADVERTISEMENT
Deputi Direksi Bidang Riset dan Pengembangan BPJS Pusat Andi Afdal Abdullah mengatakan, hal itu dilakukan sebagai upaya menekan beban masyarakat yang tergolong tak mampu.
"Jadi kalau kita miskin kelas tiga Rp 42.000 tidak mampu, ada kuota penerima bantuan iuran kalau betul betul tidak mampu. Agar supaya sistem ini bisa berjalan dengan baik," katanya di Dua Nyonya Resto, Cikini, Jakarta, Minggu (17/11).
Andi menjelaskan, caranya adalah dengan mengurus surat keterangan miskin yang diajukan ke dinas sosial. Adapun kuota pemerintah dalam membiayai Peserta Bantuan Iuran (PBI) di luar dari kewajiban sebagai pemberi kerja yakni mencapai 96,8 juta melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara 37,3 juta dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
ADVERTISEMENT
"PBI naik menjadi Rp 42.000, tapi dibayar oleh pemerintah. Begitu dengan Pemda untuk peserta yang didaftarkan oleh Pemda. Jumlahnya hampir setengah yang didampingi oleh pemerintah," jelas dia.
Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan demikian, kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen mulai berlaku 1 Januari 2020.
Kenaikan iuran bagi Peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan Peserta BP (Bukan Pekerja) yaitu sebesar: a. Rp 42.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; b. Rp 110.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau c. Rp 160.000,00 per orang.
ADVERTISEMENT