Ini Alasan Dirut PLN, Mengapa PLN Selalu Perlu Disuntik Modal Negara

28 Maret 2022 14:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo saat menghadiri acara tanda tangan kontrak pembelian Renewable Energy Certificate (REC), Kamis (24/3/2022). Foto: PLN
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo saat menghadiri acara tanda tangan kontrak pembelian Renewable Energy Certificate (REC), Kamis (24/3/2022). Foto: PLN
ADVERTISEMENT
PT PLN (Persero) tercatat hampir selalu menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) setiap tahunnya. Total dana negara yang disuntikkan untuk PLN ini jumlahnya mencapai Rp 45 triliun mulai dari tahun 2015 sampai tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menuturkan dana PMN ini memang selalu diperlukan PLN untuk memenuhi kebutuhan listrik di seluruh penjuru Indonesia. Terutama, untuk pembangunan infrastruktur listrik di daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T).
"Untuk Jawa dan Bali secara komersial sudah cukup baik, tapi kami harus bangun infrastruktur ketenagalistrikan di daerah terpencil dan memang secara komersial belum layak," ujar Darmawan saat Rapat dengan Komisi VI DPR, Senin (28/3).
Selain itu, suntikan modal ini juga digunakan PLN untuk menjalankan amanat Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dia mengungkapkan, sila kelima tersebut tidak boleh hanya sekadar pajangan saja namun harus dioprasionalkan.
"Kami harus bangun infrastruktur ketenagalistrikan walaupun secara komersial belum layak terutama di daerah terpencil. Baik itu listrik desa kami sambung transmisi dari induk-induk ke daerah yang secara ekonomi belum berkembang," jelasnya.
Tiang-tiang listrik di Kampung Kufuryai, Egarwa, Manggera dan Weremenu, Kab Kaimana, Papua Barat. Foto: Retyan Sekar Nurani/kumparan
Darmawan memaparkan, dari total dana PMN yang masuk Rp 45 triliun sepanjang tahun 2015 sampai 2021, realisasi penggunaannya sebesar Rp 43,56 triliun per tahun 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
Berkat penggunaan dana PMN untuk membangun infrastruktur ketenagalistrikan di daerah-daerah terpencil ini, kata Darmawan, PLN pun sukses meningkatkan rasio elektrifikasi nasional hingga mendekati 100 persen.
"Rasio elektrifikasi 88,3 persen di tahun 2015, dengan adanya PMN kami menggelontorkan pembangunan infrastruktur di lokasi-lokasi tersebut sehingga rasio elektrifikasi meningkat hingga 99,45 persen di 2021," tuturnya.
Tidak hanya itu, Darmawan juga mengatakan dana PMN digunakan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di daerah-daerah 3 T, sebagai bagian pemenuhan target bauran energi baru dan terbarukan (EBT) 23 persen di tahun 2025 mendatang.
Adapun rincian dana PMN yang digelontorkan pemerintah untuk PLN sejak 2015 nilainya berfluktuasi. Dalam data yang ditampilkan Darmawan, pada tahun 2015, PLN mendapatkan PMN sebesar Rp 5 triliun. Lalu di tahun 2016, jumlahnya melonjak hingga Rp 23,56 triliun.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, dana PMN untuk PLN di tahun 2019 sebesar Rp 6,5 triliun, dan di tahun 2020 nilainya menjadi Rp 5 triliun sama halnya dengan tahun 2021 dengan jumlah yang sama. Sehingga total dana PMN untuk PLN sebesar Rp 45 triliun.
Jadi BUMN Paling Sering Terima PMN
Berdasarkan catatan kumparan, PLN menjadi salah satu BUMN yang sering mendapatkan suntikan dana dari pemerintah dalam bentuk PMN. Berdasarkan data di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Kementerian Sekretaris Negara (JDIH Setneg) per Agustus 2021, perseroan mendapatkan 18 kali suntikan modal sejak 1992 hingga 2021.
Pada 1992, PLN tercatat pernah mendapatkan PMN Rp 6,5 triliun. Pada 2001, PLN pernah mendapatkan PMN Rp 28,7 triliun untuk membayar tunggakan bunga pinjaman sebesar Rp 15,7 triliun dan tunggalan denda pinjaman Rp 13 triliun dari tahun 1998 sampai 2000.
ADVERTISEMENT
PMN terbesar yang pernah diterima PLN dalam satu tahun terjadi pada 2016 sebesar Rp 54,15 triliun secara kumulatif karena suntikan modal jumbo itu diberikan pemerintah sebanyak empat kali yang berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian ESDM dan dari APBN 2016.