news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ini Alasan LPS Tak Mau Selamatkan 103 Bank Gagal Sejak 2005

4 Agustus 2020 17:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Equity Tower, SCBD, Jakarta.
 Foto: Elsa Toruan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Equity Tower, SCBD, Jakarta. Foto: Elsa Toruan/kumparan
ADVERTISEMENT
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki wewenang untuk menyelamatkan bank-bank bermasalah alias bank gagal. Adapun sejak 2005, LPS mencatat terdapat 103 bank gagal di Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari 102 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan 1 bank umum.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Direktur Eksekutif Klaim dan Restitusi Bank LPS, Suwandi mengatakan, sejak awal LPS menangani bank bermasalah, pihaknya tidak mengambil opsi untuk menyelamatkan bank-bank tersebut.
“Kita melakukan analisis untuk mengambil opsi restitusi yang akan dilakukan apakah menyelamatkan atau tidak. Dan keputusan yang diambil seluruhnya tidak menyelamatkan karena biayanya yang lebih murah kalau tidak diselamatkan daripada diselamatkan,” ungkap Suwandi dalam Webinar LPPI, Selasa (4/8).
Suwandi menjelaskan dari 103 perbankan yang ditutup, total aset yang dilikuidasi adalah Rp 849,6 miliar. Menurut Suwandi sejatinya jumlah tersebut tidak terlalu besar. Sedangkan total simpanan bank yang dilikuidasi tercatat sebanyak Rp 1,9 triliun.
Dari data tersebut terlihat bahwa aset perbankan bermasalah tercatat kurang lebih Rp 800 miliar sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) nyaris Rp 2 triliun. Artinya terjadi defisit yang cukup lebar antara jumlah aset dan DPK.
ADVERTISEMENT
“Belum lagi kewajiban lainnya. Kalau misalnya kewajiban bank hanya DPK maka kita bisa mengatakan bahwa defisit aset dan kewajiban Rp 1,15 triliun itu cukup besar,” ujarnya.
Dengan kondisi aset yang jauh lebih rendah dari kewajibannya inilah yang membuat LPS enggan mengambil opsi untuk menyelamatkan bank-bank tersebut.
Recovery rate-nya terlalu besar,” ujarnya.
Menurut Suwandi, jika LPS mengambil opsi untuk menyelamatkan maka pihaknya harus membayar premi jaminan. Kemudian atas premi jaminan itu akan di-recover dari aset-aset yang dilikuidasi. Sedangkan secara akumulatif, persentase pengembalian (recovery) dana penjaminan untuk bank yang berakhir likuidasi hanya 33 persen.
“Jadi kalau LPS bayar sekarang Rp 1 triliun lebih sedikit berarti 33 persen di-recover tapi 60 persennya hilang. Itulah ongkos penjaminan,” tandasnya.
ADVERTISEMENT