Ini Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Tembakau 10-15 Persen di 2023 & 2024

3 November 2022 20:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani mendampingi Presiden Jokowi bertemu delegasi Dana Moneter Internasional (IMF) Presiden Jokowi bersama Direktur Pelaksana IMF Kristalina Georgieva di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (17/7).  Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani mendampingi Presiden Jokowi bertemu delegasi Dana Moneter Internasional (IMF) Presiden Jokowi bersama Direktur Pelaksana IMF Kristalina Georgieva di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (17/7). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Selain itu, cukai rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL) juga naik 15 persen hingga lima tahun ke depan, atau sampai 2027.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan alasan pemerintah menaikkan cukai tembakau. Keputusan tersebut didasarkan atas beberapa pertimbangan seperti aspek tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
“Yang kedua, mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras," kata Sri Mulyani usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11).
Konsumsi rokok tersebut, lanjut Sri Mulyani, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok. Menkeu berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.
“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ucapnya.
Adapun kenaikan tarif CHT ini didasarkan pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) yang akan berbeda sesuai dengan golongannya.
“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” pungkas Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT