Ini Ancaman dari OJK untuk Influencer yang Beri Nasihat Investasi

5 Desember 2021 13:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi investasi di pasar saham. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi investasi di pasar saham. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Daya tarik influencer untuk memikat konsumen agar menggunakan produk yang sedang mereka promosikan memang tinggi, termasuk produk atau pilihan investasi. Namun, sebenarnya influencer tak boleh sembarangan memberikan nasihat investasi.
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tirta Segara, mengatakan influencer yang memberikan saran atau nasihat investasi harus sudah berizin. Apabila tidak, akan ada ancaman pidana.
"Kalau influencer meng-endorse dan berlaku seperti penasihat investasi, dia harus memperoleh izin. Apalagi kalau pihaknya memberikan nasihat terhadap publik," kata Tirta saat acara yang digelar OJK di Bandung, Sabtu (4/12).
Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 35 UU Pasar Modal ayat 1, yang berbunyi pihak yang dapat melakukan kegiatan sebagai penasihat investasi adalah pihak yang telah memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam).
Ilustrasi investasi emas. Foto: Shutter Stock
Tirta menegaskan jika penasihat investasi tidak mempunyai izin Bapepam, maka ada ancaman pidana yang diatur dalam Peraturan OJK nomor 5 tahun 2019 tentang Perilaku yang Dilarang Bagi Penasihat Investasi dan UU Pasar Modal Pasal 93.
ADVERTISEMENT
Tirta mengingatkan influencer harus berhati-hati dalam memberikan nasihat investasi. Walau ia tidak menampik penggunaan influencer bisa membuat harga saham naik. Namun, bisa saja para pengikut yang terpengaruh influencer merugi.
"Jangan sampai ada konflik kepentingan. Misalnya saya beli saham terlebih dahulu lalu memakai influencer agar harga saham saya naik. Bisa saja begitu," lanjut Tirta.