Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Ini Aturan Erick Thohir yang Bikin Said Aqil Rangkap Jabatan Komisaris Utama
ADVERTISEMENT
Kesibukan eks Ketua PBNU Said Aqil Siroj sebagai petinggi perusahaan negara kini bertambah karena jabatan barunya. Dia baru saja diangkat Hary Tanoesoedibjo sebagai Komisaris Utama di PT MNC Televisi Network (iNews) dan PT MNC Portal Indonesia (MPI).
ADVERTISEMENT
iNews dan MPI merupakan dua media milik Hary Tanoe di bawah bendera PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN ). Pengangkatan Said Aqil dilakukan pada Rabu (14/9).
Jabatan tersebut tidak menghilangkan posisi kursinya di PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. Dia masih aktif di sana sebagai komisaris utama sekaligus komisaris independen yang diembannya sejak sejak 3 Maret 2021 berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Erick Thohir Nomor: SK-64/MBU/03/2021.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan tidak masalah dengan pengangkatan Said Aqil di perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo, sebab berdasarkan aturan tidak melanggar hukum.
"Enggak ada masalah ya (dengan rangkap jabatan Said Aqil)," ujarnya kepada kumparan, Kamis (15/9).
Aturan yang dimaksud Arya adalah Peraturan Menteri BUMN Nomor 10 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara yang merupakan revisi atas aturan sebelumnya dalam Permen BUMN Nomor 2 Tahun 2015. Aturan ini diteken Erick Thohir pada Oktober 2020.
ADVERTISEMENT
Pada Bab V angka 1 tentang Rangkap Jabatan dan Berakhirnya Jabatan, tertulis Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dapat merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada perusahaan selain BUMN, dengan ketentuan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral.
"Bagi Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas yang merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada perusahaan selain BUMN sebagaimana dimaksud pada angka 1, wajib memenuhi persentase kehadiran dalam rapat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN selama satu tahun paling sedikit 75 persen kehadiran, sebagai persyaratan untuk memperoleh tantiem/insentif kinerja bagi yang bersangkutan," tulis Erick dalam aturan tersebut.