Ini Beda Sistem Bagi Hasil Bank Syariah dengan Bunga Bank Konvensional

25 Juli 2021 17:22 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembiayaan syariah. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembiayaan syariah. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pengakuan pengusaha Jusuf Hamka yang merasa diperas oleh salah satu bank syariah swasta membuat heboh. Banyak yang mempertanyakan apakah bank syariah menerapkan bunga seperti yang disebut oleh Jusuf Hamka.
ADVERTISEMENT
Dalam sistem perbankan syariah tidak mengenal sistem bunga, bahkan aturan syariah mengharamkannya. Praktik pinjaman berbasis bunga hanya digunakan di bank konvensional.
Pengamat Ekonomi Syariah atau Ekonom Syariah Institut Pertanian Bogor (IPB), Irfan Syauqi Beik, mengatakan pembiayaan di Bank Syariah bisa menggunakan skema akad berbasis jual beli dengan pembayaran bertahap atau tertangguh, berbasis kerja sama atau bagi hasil, dan bisa sewa menyewa atau juga multijasa.
Irfan mengungkapkan, orang sering menganggap pembiayaan murabahah sama dengan pinjaman berbasis bunga di bank konvensional. Ia menegaskan ada perbedaannya antara pembiayaan murabahah dengan pinjaman berbasis bunga di konvensional.
"Dalam murabahah, objek akadnya adalah barang atau jasa yang diperlukan nasabah, di mana kemudian bank membeli terlebih dahulu barang tersebut baru kemudian dijual ke nasabah. Dalam hal ini, besaran nilai jual dari pihak bank syariah adalah kombinasi dari harga pokok pembelian (HPP) ditambah dengan margin," ujar Irfan.
ADVERTISEMENT
Dia mencontohkan semisal HPP Rp 100 juta dan margin 20 persen, maka kewajiban nasabah adalah Rp 120 juta. Kalau durasi waktu pembiayaan 1 tahun, maka kewajiban nasabah tiap bulan adalah Rp 10 juta. Ia memastikan margin yang dihasilkan tersebut bukan bunga.
"Di sini perlu ditegaskan bahwa margin dalam jual beli ini bukan bunga, karena bunga lahir dari akad pinjaman (qard) yang objeknya adalah uang. Ketika nasabah setuju dengan pembiayaan murabahah bank, maka dia wajib membayar penuh sesuai dengan kesepakatan dalam kontraknya," ujarnya.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dalam laman resminya, memberikan penjelasan soal perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional.
Dalam sistem bank konvensional memakai praktik bunga. Tapi di bank syariah berdasarkan bagi hasil, margin keuntungan, dan fee. Besaran bunga di bank konvensional tetap, sementara besaran bagi hasil di bank syariah berubah-ubah bergantung kinerja usaha.
ADVERTISEMENT
Berikut perbedaan sistem bunga di bank konvensional dengan prinsip bagi hasil bank syariah berdasarkan keterangan OJK:
Sistem Bunga:
1. Asumsi selalu untung
2. Didasarkan pada jumlah uang atau pokok pinjaman
3. Nasabah kredit harus tunduk pada pemberlakuan perubahan tingkat suku bunga tertentu secara sepihak oleh bank, sesuai dengan fluktuasi tingkat suku bunga di pasar uang. Pembayaranbunga yang sewaktu-waktu dapat meningkat atau menurun tersebut tidak dapat dihindari oleh nasabah di dalam masa pembayaran angsuran kreditnya.
4. Tidak tergantung pada kinerja usaha. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat meskipun jumlah keuntungan berlipatganda saat keadaan ekonomi sedang baik
5. Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
6. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
ADVERTISEMENT
Sistem Bagi Hasil Bank Syariah:
1. Ada kemungkinan untung atau rugi
2. Didasarkan pada rasio bagi hasil dari pendapatan/keuntungan yang diperoleh nasabah pembiayaan
3. Margin keuntungan untuk bank (yang disepakati bersama) yang ditambahkan pada pokok pembiayaan berlaku sebagai harga jual yang tetap sama hingga berakhirnya masa akad. Porsi pembagian bagi hasil berdasarkan nisbah (yang disepakati bersama) berlaku tetap sama, sesuai akad, hingga berakhirnya masa perjanjian pembiayaan (untuk pembiayaan konsumtif)
4. Jumlah pembagian bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha (untuk pembiayaan berdasarkan bagi hasil)
5. Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil
6. Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama kedua pihak.
Ilustrasi ketentuan sesuai syariah. Foto: Shutterstock

Mekanisme mempercepat pelunasan pembiaayaan di Bank Syariah

Banyak bagaimana jika nasabah ingin mempercepat pelunasan sebelum jatuh tempo di Bank Syariah. Irfan mengatakan ada hal yang harus diperhatikan.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, ketika nasabah sudah menyetujui dengan mekanisme pembiayaan murabahah di Bank Syariah seperti yang sudah dijelaskan di atas, maka nasabah wajib membayar penuh sesuai dengan kesepakatan dalam kontraknya.
Dia menegaskan, jika ingin mempercepat pembayaran atau pelunasan pembiayaan ke Bank, nasabah tidak bisa langsung menentukannya sendiri.
"Kalau pun dia ingin pelunasan dipercepat, maka berapa nilai diskonnya itu sangat tergantung pada diskresi bank. Bank syariah boleh menolak, boleh juga menyetujui. Kalau bank diwajibkan memberi diskon atau potongan harga, maka diskon itu jatuhnya riba," ujar Irfan.
Meski begitu, Irfan mengungkapkan DSN MUI menjelaskan ketika Bank Syariah membeli barang ternyata mendapatkan diskon dari supplier, maka diskon tersebut menjadi hak nasabah. Sehingga kalau tidak ada diskon dari supplier, maka bank yang menentukan khususnya terkait percepatan pembayaran.
ADVERTISEMENT
“Kalau bank tidak dapat diskon dari supplier, maka memberi diskon pada nasabah yang ingin pelunasan dipercepat merupakan diskresi bank. Dalam praktiknya saat ini, Bank Syariah biasanya memberikan diskresi pada setiap pelunasan yang dipercepat," terang Irfan.
"Tapi yang perlu dicatat, nasabah tidak boleh memaksakan kehendaknya dalam menentukan besaran diskon tersebut,” tambahnya.