Ini Ciri-ciri Pinjol yang Disebut Anggota Komisi Fatwa MUI Banyak Mudaratnya

27 Agustus 2021 13:59 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Keberadaan pinjaman online atau pinjol kembali menjadi sorotan. Dalam Mukernas Majelis Ulama Indonesia (MUI), muncul usulan pinjaman online harus dihapuskan.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi Fatwa MUI, KH Nurul Irfan, menilai mudarat pinjol jauh lebih berbahaya ketimbang manfaatnya. Mudarat berarti pinjol tersebut lebih banyak merugikan bagi masyarakat.
Pinjol atau fintech peer to peer (P2P) lending merupakan sebuah platform penyedia layanan pembiayaan atau pinjaman bagi masyarakat. Berbeda dengan perbankan, pengajuan pinjaman online lebih mudah dan tanpa agunan.
Operasional fintech P2P lending juga diawasi oleh OJK. Fintech P2P legal akan terdaftar dan mengantongi izin dari OJK. Namun di sisi lain, kemudahan layanan ini disalahgunakan oleh banyak oknum.
Hingga akhirnya muncullah pinjol ilegal yang tidak berizin. Secara layanan mereka menawarkan jasa yang sama dengan fintech P2P lending. Namun cara kerja pinjol ilegal sangat berbeda.
Lalu bagaimana cara membedakan pinjol legal dan ilegal? Berikut kumparan merangkum ciri-ciri pinjol ilegal yang marak beroperasi di masyarakat.
ADVERTISEMENT

Pinjol Ilegal

Berdasarkan imbauan OJK, hal pertama yang harus dicek masyarakat sebelum meminjam uang dari pinjol adalah legalitasnya. Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan pinjaman online ilegal sudah pasti tidak memiliki izin resmi.
Kemudian, pinjol ilegal juga identik tidak memiliki identitas pengurus, bahkan alamat kantornya tidak jelas. Selain itu, pinjol abal-abal biasanya memberikan pinjaman dengan mudah, namun informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas dicantumkan.
Selain itu, bunga atau biaya pinjaman dan total pengembalian termasuk total denda tidak terbatas. Hal ini berbeda dengan pinjol legal yang transparan soal biaya pinjaman dan denda.
Bahkan pinjol legal memiliki batasan bunga pinjaman maksimal 0,8 persen per hari. Selain itu, pinjol legal juga menetapkan maksimum pengembalian termasuk denda 100 persen dari pinjaman pokok untuk pinjaman sampai dengan 24 bulan.
ADVERTISEMENT
Sementara pinjol ilegal juga bisa mengakses semua data yang ada di handphone nasabah. Inilah sebabnya nasabah seringkali mendapatkan teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik hingga menyebarkan foto pribadi. Sayangnya mereka tak memiliki layanan pengaduan.
Biasanya pegawai atau pihak yang melakukan penagihan juga tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI, atau pihak lain yang ditunjuk AFPI.
Selain itu, pinjol ilegal akan menawarkan jasanya lewat SMS, WA atau saluran komunikasi pribadi tanpa izin. Sekar menegaskan penawaran pinjol melalui SMS atau WhatsApp merupakan tindakan ilegal. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya.

Agar Tak Terjebak Jeratan Pinjol Ilegal

Menurut Sekar, ada lima hal yang harus dipahami tentang pinjaman online agar tidak terjebak pada penawaran yang ilegal. Pertama, pinjol legal dilarang memasarkan produk melalui SMS/WA tanpa persetujuan konsumen.
ADVERTISEMENT
Kedua, jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal. Ketiga, jangan tergiur dengan penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apa pun.
Keempat, jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal, langsung hapus dan blokir nomor tersebut. Kelima, selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman dengan menghubungi Kontak OJK 157.
"Penawaran pinjaman via SMS atau WA adalah ciri pinjol ilegal. Abaikan dan hapus segera (pesannya)!" kata Sekar dalam keterangan resmi, Selasa (22/6).
Dia menegaskan, pinjol atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan apa pun tanpa persetujuan konsumen.
Cover Jerat Setan Pinjaman Online. Foto: kumparan

Beda Pinjol dan Fintech

Sementara itu, Wakil Ketua Klaster Syariah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Harza Sandityo, juga pernah menegaskan bahwa Fintech P2P lending tidak sama dengan fasilitas pinjaman online atau pinjol.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, selama ini ada salah pemahaman di masyarakat antara Fintech dan Pinjol. Harza mengatakan, pinjol hanya menyediakan fasilitas cash loan dalam jangka waktu pendek. Selain itu, Pinjol juga identik ilegal.
"Peer to peer landing tidak hanya sebatas itu. Bisnis Pinjol itu juga sering terasosiasikan dengan yang ilegal karena banyak yang ilegal, selain yang legal tentunya," kata Harza saat webinar yang digelar ISHI, Jumat (26/2).
Harza mengungkapkan, fintech P2P lending memiliki banyak produk lending mulai dari produktif seperti invoice financing dan purchase order financing. Selain itu fintech P2P juga menyediakan cash loan dan education loan. Bahkan fintech P2P lending juga memiliki sektor syariah untuk pinjaman produktif dan konsumtif.
Selain sering dianggap pinjol ilegal, P2P lending juga sering dituding bukan sebagai lembaga jasa keuangan. Hal tersebut menurut Harza salah besar. Karena fintech legal diawasi ketat oleh OJK.
ADVERTISEMENT
“Mungkin karena dipengaruhi yang ilegal juga. Kami jelaskan sebetulnya kami sudah regulated diawasi OJK,” ujar Harza.
Harza menjelaskan Fintech P2P lending memiliki payung hukum yang jelas, tercantum dalam POJK 77 tahun 2016. Selain itu, fintech harus patuh ke Kominfo karena masuk sebagai perusahaan teknologi. Bahkan Harza mengeklaim fintech lending juga dilindungi oleh fatwa DSN-MUI 117 2018.