Ini Hitungan UMK 2023 di Jabar, Karawang Paling Tinggi Menjadi Rp 5,17 Juta

29 November 2022 11:07 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (21/9).  Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (21/9). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 naik 7,88 persen menjadi Rp 1.986.670,17, dari sebelumnya Rp 1.841.487 pada tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan setelah pengumuman tersebut selanjutnya akan ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang diumumkan pada 7 Desember 2022.
"UMK (diumumkan) 7 Desember. Yang berlaku untuk (di atas) satu tahun kerja," ucap Setiawan ditemui kumparan di Gedung Sate, Senin (28/11).
Setiawan mengatakan penetapan UMP Jabar mengikuti Kemnaker No.18 tahun 2022. Perumusannya itu adalah berpatok pada besaran inflasi provinsi ditambah besaran pertumbuhan ekonomi (PE), lalu dikalikan dengan alpa yang memiliki skala 0,1-0,3.
Setiawan mengatakan inflasi Jawa Barat Year on Year bulan September 2021-September 2022 sendiri mencapai 6,12 persen. PE pada 4 kuartal terakhir capai 5,88 persen. Sedangkan untuk alpa, Pemprov Jabar menggunakan skala 0,3 atau 30 persen. Bila mengikuti rumus di atas, hasilnya adalah 7,88 persen.
ADVERTISEMENT
"Maka dengan formula yang kita hitung, UMP Jabar 2023 adalah sebesar Rp 1.841.487,31 (UMP 2022) ditambah Rp 145.182,86 maka UMP Jabar 2023 menjadi Rp 1.986.670,17," kata Setiawan.
Lantas, bagaimana nasib UMK apabila mengikuti skema penghitungan UMP Jabar?
Adapun berdasarkan catatan Disnakertrans Jabar, Kota Bekasi dengan pertumbuhan ekonomi 3,22 persen menduduki peringkat pertama dengan kenaikan mencapai 7,09 persen.
Kemudian Kabupaten Karawang dengan pertumbuhan ekonomi 5,85 persen menyusul dengan kenaikan capai 7,88 persen. Sedangkan Kabupaten Bekasi dengan pertumbuhan ekonomi 3,65 persen kenaikan UMK mencapai 7,22 persen. Adapun wilayah Kota Banjar menduduki peringkat terbawah dengan kenaikan capai 7,16 persen.
Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan penetapan UMK dengan berpedoman pada Permenaker No.18 tahun 2022 jelas menguntungkan bagi kaum buruh.
ADVERTISEMENT
“Dengan Permenaker ini, minimal semua Kabupaten Provinsi itu mendapat (hasil) di atas inflasi. Jadi hitungannya inflasi dulu. Otomatis ini sudah sesuai dengan tuntutan dengan para buruh: menjaga daya beli di atas 6,12 persen,” ucap Taufik.
Taufik mengatakan untuk penetapan alpha, setiap wilayah berhak memilih antara skala 0,1-0,3. "Tinggal itu saja apakah Bupati Wali kota mengambil 0,1 atau 0,3. Jadi ini bukan kebijakan provinsi, tapi daerah masing-masing," ucap Taufik.
Di sisi lain, Setiawan mengatakan faktor penentuan alpha dipilih dari produktivitas wilayah. Jawa Barat sendiri lantas memilih yang terbesar.
"Jadi inilah the best yang kita ambil untuk perhitungan terkait UMP ini," ujarnya.
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (21/9). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Berikut rincian hitungan sementara UMK 5 teratas dan terbawah di Jabar:
ADVERTISEMENT
Teratas
1. Kota Bekasi
Upah Minimum 2022: Rp 4.816.921,17 Pertumbuhan ekonomi: 3,22 Inflasi: 6,12 Alpha: 0,3 Kenaikan: 7,09 persen UM 2023: Rp 5.158.248,20
2. Kabupaten Karawang
Upah Minimum 2022: Rp 4.798.312,00 Pertumbuhan ekonomi: 5,85 Inflasi: 6,12 Alpha: 0,3 Kenaikan: 7,88 persen UM 2023: Rp 5.176.179,07
3. Kabupaten Bekasi
Upah Minimum 2022: Rp 4.791.843,00 Pertumbuhan ekonomi: 3,65 Inflasi: 6,12 Alpha: 0,3 Kenaikan: 7,22 persen UM 2023: Rp 5.137.575,44
4. Kabupaten Purwakarta
Upah Minimum 2022: Rp 4.173.568,61 Pertumbuhan ekonomi: 3,42 Inflasi: 6,12 Alpha: 0,3 Kenaikan: 7,15 persen UM 2023: Rp 4.471.811,82
5. Kabupaten Subang
Upah Minimum 2022: Rp 3.064.218,08 Pertumbuhan ekonomi: 2,40 Inflasi: 6,12 Alpha: 0,3 Kenaikan: 6,84 persen UM 2023: Rp 3.273.810,60
ADVERTISEMENT
Terendah
1. Kabupaten Tasikmalaya
Upah Minimum 2022: Rp 2.326.772,46 Pertumbuhan ekonomi: 3,43 Inflasi: 6,12 Alpha: 0,3 Kenaikan: 7,15 persen UM 2023: Rp 2.493.113,42
2. Kabupaten Garut
Upah Minimum 2022: Rp 1.975.220,92 Pertumbuhan ekonomi: 3,58 Inflasi: 6,12 Alpha: 0,3 Kenaikan: 7,19 persen UM 2023: Rp 2.117.318,31
3. Kabupaten Ciamis
Upah Minimum 2022: Rp 1.897.867,14 Pertumbuhan ekonomi: 3,66 Inflasi: 6,12 Alpha: 0,3 Kenaikan: 7,22 persen UM 2023: Rp 2.034.855,19
4. Kabupaten Pangandaran
Upah Minimum 2022: Rp 1.884.364,08 Pertumbuhan ekonomi: 3,67 Inflasi: 6,12 Alpha: 0,3 Kenaikan: 7,22 persen UM 2023: Rp 2.020.434,01
5. Kabupaten Banjar
Upah Minimum 2022: Rp 1.852.099,52 Pertumbuhan ekonomi: 3,46 Inflasi: 6,12 Alpha: 0,3 Kenaikan: 7,16 persen UM 2023: Rp 1.984.672,80
ADVERTISEMENT
Arif Syamsul Ma’arif