Ini Hitungannya, Subsidi Gaji yang Diterima Pekerja Hari Ini Bukan Rp 600 Ribu

27 Agustus 2020 9:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemerintah akan mencairkan subsidi gaji pekerja Rp 600 ribu per bulan untuk dua bulan sekaligus. Foto: REUTERS/Beawiharta
zoom-in-whitePerbesar
Pemerintah akan mencairkan subsidi gaji pekerja Rp 600 ribu per bulan untuk dua bulan sekaligus. Foto: REUTERS/Beawiharta
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan membayarkan subsidi gaji untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan mulai hari ini. Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, menyatakan peluncuran program subsidi gaji itu akan langsung dilakukan Presiden Jokowi, Kamis (27/8).
ADVERTISEMENT
“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta). Pembayarannya akan diberikan setiap dua bulan sekali," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (26/8).
Artinya, lanjut dia, yang akan diterima para pekerja hari ini bukan Rp 600 ribu, melainkan Rp 1,2 juta langsung untuk dua bulan (September-Oktober).
Dia menambahkan, total pekerja yang memenuhi kriteria penerima subsidi gaji tersebut ada 15.725. 232 orang. Untuk program ini, Pemerintah mengalokasikan anggaran hingga Rp 37 triliun.
Presiden Joko Widodo berswafoto bersama pekerja pabrik sepatu PT KMK Global Sports I, Tangerang, Banten, Selasa (30/4/2019). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Nantinya, dalam proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur yakni bank-bank milik negara (Himbara) langsung kepada rekening penerima bantuan.
ADVERTISEMENT
Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi upah kepada pekerja yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, merupakan pelengkap atas sejumlah program yang digulirkan pemerintah dalam rangka merespons dampak pandemi COVID-19.
“Program bantuan subsidi gaji ini melengkapi program-program yang dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya.
Program lain yang dimaksud Menaker seperti Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Program Kartu Sembako untuk 20 Juta penerima, Program Kartu Prakerja untuk 5,6 juta peserta dengan total anggaran Rp 20 triliun. Pemerintah juga memberikan diskon tarif bagi Pelanggan 450 VA dan 900 VA Subsidi, padat karya infrastruktur, dan stimulus kredit usaha rakyat.