news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ini Kata BPJS Kesehatan soal Iuran Naik Lagi

14 Mei 2020 12:03 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Iuran yang mesti dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan kini kembali naik. Kenaikan itu terjadi setelah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Perpres tersebut berisi tentang perubahan iuran yang dinyatakan pemerintah sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf. Sehingga aturan tersebut bisa langsung dijalankan oleh BPJS Kesehatan, berbeda dengan putusan MA yang tempo hari mesti makan waktu sebulan lebih.
"Perpres 64 Tahun 2020 ini tindak lanjut dari putusan MA. Betul (bisa dijalankan langsung)," kata Iqbal kepada kumparan, Kamis (14/5).
Petugas keamanan membawa berkas di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat
Iqbal mengatakan, aturan terbaru tersebut juga telah memenuhi tuntutan masyarakat sebelumnya. Yakni dengan adanya bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja kelas III.
"Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat yang disampaikan wakil rakyat di DPR, khususnya para anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta PBPU dan Bukan Pekerja kelas III," jelas Iqbal.
ADVERTISEMENT
Iqbal menjelaskan, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500, sementara sisanya sebesar Rp 16.500 ditanggung pemerintah.
"Kemudian pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000," pungkasnya.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
*****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!