Ini Pasal yang Menguntungkan Taipan Tambang di RUU Minerba

14 Mei 2020 8:43 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tambang batu bara Foto: Sigid Kurniawan/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang batu bara Foto: Sigid Kurniawan/Antara
ADVERTISEMENT
Meski menuai berbagai kritik, Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) nyatanya tetap diloloskan DPR untuk menjadi Undang-Undang.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, RUU Minerba ini termasuk salah satu yang memicu munculnya demonstrasi bertajuk Reformasi Dikorupsi pada September 2019. Banyaknya pasal yang dinilai menguntungkan taipan tambang jadi batu penghalang rancangan tersebut gagal diundangkan.
Pembahasan dan pengesahan UU Minerba dilakukan di tengah pandemi COVID-19. Para taipan tambang lantas beramai-ramai mengajukan perpanjangan sehari usai UU Minerba disahkan.
Terselip Pasal yang Untungkan Taipan Tambang
Dalam UU Minerba yang baru ini, terselip kepentingan para taipan tambang batu bara. Ada pasal-pasal yang disinyalir memudahkan perpanjangan izin operasi untuk perusahaan-perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B) yang kontraknya akan berakhir pada tahun ini hingga 2025.
Dalam Pasal 169A, para pemegang PKP2B dapat diberi perpanjangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebanyak 2 kali 10 tahun. Ketentuan ini tidak ada dalam UU Minerba yang lama.
ADVERTISEMENT
Kemudian di Pasal 169B diatur bahwa pemegang PKP2B dapat meminta perpanjangan 5 tahun sebelum kontraknya berakhir. Sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, perpanjangan PKP2B baru dapat diberikan paling cepat 2 tahun sebelum berakhirnya kontrak.
Dengan adanya pasal-pasal baru itu, pemegang PKP2B bisa segera memperoleh perpanjangan dalam bentuk IUPK tanpa melalui lelang. Sementara BUMN tidak mendapat prioritas untuk mendapatkan wilayah eks PKP2B.
Taipan Tambang Batu Bara Ramai-ramai Minta Perpanjangan
UU Minerba itu lantas membawa angin segar bagi para pemegang PKP2B. Tak mau melewatkan kesempatan, mereka lantas memastikan bakal segera mengajukan izin pertambangan.
PT Arutmin Indonesia, salah satu dari tujuh pemegang PKP2B generasi I, kontraknya akan berakhir pada November tahun ini. Anak usaha Bakrie Group ini mengaku sudah mengajukan perpanjangan sejak tahun lalu.
ADVERTISEMENT
Selain Arutmin, enam perusahaan tambang batu bara yang izin operasinya juga bakal berakhir adalah PT Kendilo Coal Indonesia (2021), PT Kaltim Prima Coal (2021), PT Adaro Energy Tbk (2022), PT Multi Harapan Utama (2022), PT Kideco Jaya Agung (2023), dan PT Berau Coal (2025).
PT Adaro Energy Tbk (ADRO) sudah memastikan bakal mengajukan perpanjangan izin operasi tambang batu bara.
CEO Adaro Garibaldi Thohir atau Boy Thohir menjelaskan, perpanjangan ini bukan karena adanya UU Minerba, tapi memang sudah tercantum di kontrak yang telah disepakati jauh-jauh hari.
Indika Energy, induk usaha Kideco Jaya Agung, tak mau ketinggalan. CEO Indika Energy, Azis Armand, menyebut UU Minerba yang baru memberi kepastian hukum dan investasi untuk industri pertambangan yang berisiko tinggi dan memerlukan modal besar.
ADVERTISEMENT
Begitu pula langkah yang diambil oleh PT Kaltim Prima Coal, anak usaha Bakrie Group. Meski belum menyatakan secara gamblang akan mengajukan perpanjangan, mereka menjawab bakal mempelajari dulu aturan tersebut.
Foto udara tempat penumpukan sementara batu bara di Muarojambi, Jambi, Selasa (21/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
UU Minerba Bakal Digugat ke MK
Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Bersihkan Indonesia bakal mengajukan Judicial Review atau uji materi terhadap UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota koalisi sekaligus Ketua Divisi Kampanye dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arip Yogiawan mengatakan, sebelum mengajukan gugatan pihaknya bakal mengumpulkan kekuatan dari masyarakat luas, terutama warga yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan.
"Hampir 70 persen konten UU Minerba ini layak diuji materikan," kata dia dalam konferensi pers secara daring, Rabu (12/5).
ADVERTISEMENT
Arip secara tegas menyatakan UU Minerba memihak kepentingan pengusaha batu bara secara nyata. Sedangkan dampak ke masyarakat seperti kasus 36 orang yang meninggal di lubang tambang batu bara malah tak mendapat perhatian dalam UU.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.