Ini Sanksi Bagi CPNS yang Mengundurkan Diri: Blacklist hingga Denda Rp100 Juta

27 Mei 2022 12:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) tahun 2021 di Gedung Balai Prajurit Makodam I/BB,  Medan, Sumatera Utara, Rabu (15/9).  Foto: Fransisco Carolio/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) tahun 2021 di Gedung Balai Prajurit Makodam I/BB, Medan, Sumatera Utara, Rabu (15/9). Foto: Fransisco Carolio/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menegaskan akan memberikan sanksi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS yang mengundurkan diri, setelah dinyatakan lolos tes seleksi.
ADVERTISEMENT
Saat ini tercatat ada 100 CPNS yang lolos hasil seleksi tahun 2021 yang mundur. Berdasarkan data BKN, Kementerian Perhubungan menjadi instansi dengan jumlah CPNS mengundurkan diri paling banyak, yakni mencapai 11 orang.
Selanjutnya diikuti Pemerintah Kabupaten Majalengka dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat masing-masing 6 orang Calon PNS yang mengundurkan diri.
Adapun pada tahun 2021 peserta yang lulus seleksi CPNS jumlahnya mencapai 112.513 orang. Lalu, hanya 111.729 orang yang mengisi daftar riwayat hidup (DRH).
Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, menegaskan akan ada sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos.
Menurut Satya, sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diatur dalam pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Di dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, kemudian mengundurkan diri, maka akan disanksi.
"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," ujar Satya.
Peserta mengikuti tes seleksi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
Selain itu, lanjut Satya, ada beberapa sanksi berupa denda di instansi masing-masing. Untuk pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta.
Selanjutnya, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi Rp 35 juta.
Adapun sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta dengan rincian, pertama apabila dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri sebesar Rp 25 juta.
ADVERTISEMENT
Kedua, telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri sebesar Rp 50 juta. "Ketiga, telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri sebesar Rp 100 juta," imbuh Satya.