Inpres Sanksi Penunggak BPJS Kesehatan Berpotensi Maladministrasi

13 Oktober 2019 15:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Ombudsman Republik Indonesia (RI) menilai, penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) terkait sanksi bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan berpotensi maladministrasi.
ADVERTISEMENT
Inpres tersebut saat ini sedang disiapkan pemerintah untuk menghukum para penunggak iuran BPJS kesehatan, terutama kategori peserta mandiri sebanyak 32 juta orang. Sanksinya yakni tidak bisa mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga sertifikat tanah.
Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, maladministrasi itu terkait fungsi BPJS sebagai bentuk pelayanan publik yang mestinya bukan diterapkan sanksi, melainkan sebagai syarat administratif.
“Untuk itu disarankan pemerintah mengubah skema sanksi ke skema syarat administratif melalui sistem pelayanan publik terintegrasi,” ujar Alamsyah dalam Diskusi 'BPJS Salah Kelola, Pelayanan Publik Disandera' di Ruang Kekini, Cikini, Jakarta, Minggu (13/10).
Ia menjelaskan, sanksi bagi penunggak iuran BPJS kesehatan itu tak memiliki landasan yuridis. Undang-Undang BPJS maupun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 hanya mengatur tentang pendaftaran dan pemberian data.
ADVERTISEMENT
“Adapun pelayanan publik lain juga merupakan hak konstitusional warga, diperkirakan skema pemberian sanksi akan mencederai hak konstitusional warga. Apalagi iuran BPJS kesehatan bukan merupakan pajak,” papar dia.
Ia menambahkan, penerapan sanksi BPJS kesehatan juga bisa tidak tepat sasaran. Sebab, bukan saja membidik penunggak iuran namun dikhawatirkan malah melesat kepada mereka yang tidak mendaftar dan menyerahkan data.
“Pasal 15, 16, 17 UU BPJS kesehatan mengatur bahwa sanksi dikenakan bagi pemberi upah atau warga negara yang tidak mendaftarkan diri dan tidak bersedia memberikan data diri maupun keluarga. Tak ada ketentuan sanksi bagi mereka yang menunggak iuran,” ujarnya.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Terkait hal itu, ia menekankan, pemerintah harusnya lebih berfokus pada skema kenaikan iuran dan perbaikan pelayanan di unit penyelenggara pelayanan kesehatan.
ADVERTISEMENT
“Lalu efektivitas pengumpulan dana dari PUU Badan Usaha dan Penyelenggara Negara untuk memastikan tidak terjadi perbedaan jumlah peserta, dan meningkatkan dukungan anggaran dari pemda,” kata dia.