Insentif Pajak Diperpanjang Sampai Akhir Tahun, Ini Rinciannya

18 Juli 2020 12:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbincang dengan Kepala Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbincang dengan Kepala Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif pajak hingga akhir tahun. Tak hanya memperpanjang, pemerintah juga menyederhanakan prosedur pengajuan insentif tersebut.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan resmi Ditjen Pajak, ada beberapa prosedur yang disederhakan. Berikut rinciannya:

Insentif Pajak PPh Pasal 21

Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah.
“Ini berarti karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta pada sektor-sektor ini, akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resmi, Sabtu (18/7).
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, apabila wajib pajak memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang.
Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 1.062 bidang industri dan perusahaan KITE.
com-Bank BRI yang memiliki komitmen untuk fokus terhadap pemberdayaan UMKM. Foto: dok. BRI

Insentif Pajak UMKM

Pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5 persen yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian, wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
“Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilias ini tidak perlu mengajukan Surat Keterangan PP 23/2018, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan,” jelasnya.

Insentif PPh Pasal 22 Impor

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 721 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor.
ADVERTISEMENT
Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya setiap tiga bulan.
Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 431 bidang industri dan perusahaan KITE.
Sejumlah mobil Esemka terparkir di dalam Pabrik Esemka di Boyolali, Jawa Tengah. Foto: kumparan

Insentif Angsuran PPh Pasal 25

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.
Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya setiap tiga bulan.
Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 846 bidang industri dan perusahaan KITE.

Insentif PPN

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 716 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah, sehingga mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar. Ini diberikan tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu, seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau penyerahan yang tidak dipungut PPN.
ADVERTISEMENT
Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 431 bidang industri dan perusahaan KITE.
Adapun seluruh fasilitas di atas dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id, dan mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak Desember 2020.
Pengaturan selengkapnya termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh penghitungan, tata cara pengajuan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 yang mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
“Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas di atas agar dapat membantu menjaga kelangsungan usaha di tengah situasi pandemik saat ini,” tambahnya.