IOJI: Segera Akhiri Derita Pekerja Migran Indonesia Pelaut Perikanan

25 Januari 2022 17:07 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Pesiar MV Carnival Conquest berada di dalam 'Tender Boat' saat evakuasi di Teluk Jakarta. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Pesiar MV Carnival Conquest berada di dalam 'Tender Boat' saat evakuasi di Teluk Jakarta. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) menyatakan, tata kelola pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pelaut Perikanan perlu segera diperkuat/diperbaiki untuk mewujudkan migrasi PMI yang aman. Di tahun 2020, sebanyak 1.451 kasus dilaporkan PMI Pelaut Perikanan, didominasi oleh persoalan repatriasi, gaji tak dibayar, dan kekerasan fisik. Namun demikian, angka ini belum mencakup seluruh kasus yang tidak tercatat atau tidak terlapor.
ADVERTISEMENT
Dalam upaya menjawab pertanyaan seberapa terjaminnya perlindungan PMI Pelaut Perikanan, IOJI mengidentifikasi 3 persoalan utama dalam topik pelindungan HAM PMI Pelaut Perikanan, di mana nampak bahwa belum ada kesepahaman dari berbagai kementerian dan lembaga untuk mewujudkan pelindungan PMI.

Pembebanan biaya untuk bekerja sebagai PMI Pelaut Perikanan

Pekerjaan sebagai PMI Pelaut Perikanan merupakan pilihan yang tidak dapat dihindarkan. Di samping belum berhasilnya pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan yang cukup di dalam negeri, kebutuhan ekonomi yang tinggi menuntut para nelayan Indonesia bekerja di negara lain guna memenuhi kebutuhan sehari hari. Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) telah memandatkan kebijakan zero cost (Pasal 30 ayat (1) UU PPMI), di mana PMI tidak boleh dibebankan biaya penempatan.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, Pemerintah masih gagal mewujudkan implementasi zero cost yang begitu esensial untuk keberlangsungan hidup PMI Pelaut Perikanan, sekalipun UU PPMI telah memberikan ancaman pidana (penjara hingga 5 tahun dan denda hingga lima miliar rupiah) untuk pelanggaran ketentuan ini.
Saat ini, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) masih merujuk ke ketentuan dalam Keputusan Dirjen Binapenta Nomor KEP.152/PPTK/VI/2009 yang berisi struktur biaya yang dibebankan kepada calon PMI yang akan ditempatkan ke negara Taiwan, di mana untuk dapat bekerja seorang calon PMI harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 14.725.000 dan USD 315 (total sekitar Rp 20.000.000).
Berdasarkan hasil temuan lapangan yang dilakukan oleh IOJI, pembebanan biaya ini belum termasuk dengan biaya yang dibebankan oleh broker lowongan pekerjaan, perusahaan di negara tujuan, dan berbagai komponen biaya lain yang umum dibebankan kepada PMI Pelaut Perikanan. Sekalipun bertentangan dengan ketentuan zero cost yang telah diatur dalam UU PPMI, keputusan tersebut masih dijadikan rujukan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT

Penguatan Pelindungan PMI Pelaut Perikanan di Korea Selatan

Dengan besarnya risiko penempatan PMI oleh swasta, UU PPMI memandatkan kegiatan Penempatan oleh pemerintah Republik Indonesia (Penempatan G-to-G) sebagai upaya peningkatan pelindungan terhadap PMI yang ditempatkan.
Pada 31 Januari 2021 lalu, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Kementerian Kelautan & Perikanan Korea Selatan telah menandatangani Nota Kesepahaman berjudul Cooperation in the Fields of Employment and Labour Affairs for Fishermen Working on Korean Coastal Fishing Vessels, sebagai tahapan awal kerja sama Penempatan G-to-G untuk PMI Pelaut Perikanan ke Korea Selatan.
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan kepada Anak Buah Kapal (ABK) KM Bandar Nelayan 188 yang tiba di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Jumat (21/5/2021). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
Hal ini merupakan perwujudan komitmen pelindungan yang dilakukan pemerintah Republik Indonesia. Kedua negara sepakat untuk (i) memastikan perbaikan kondisi kerja & perlindungan HAM bagi pelaut perikanan Indonesia, (ii) memberantas praktik biaya penempatan dan uang jaminan yang tidak sah oleh agen perekrutan di Indonesia dan di Korea, (iii) menunjuk lembaga penyusun dan penyebarluasan materi pelatihan pra-keberangkatan dan pasca kedatangan, serta (iv) mengawasi kepatuhan pemilik kapal terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Upaya ini selayaknya dijadikan percontohan, dan dapat menjadi referensi untuk kerja sama dengan negara tujuan penempatan lainnya, khususnya Tiongkok dan Taiwan. Tahapan lanjutan dari nota kesepahaman ini adalah pengembangan Implementing Agreement yang menjabarkan tata kelola penempatan dan perlindungan PMI Pelaut Perikanan secara rinci.

Problematika Penegakan Hukum atas Dugaan Pelanggaran HAM PMI Pelaut Perikanan

Merujuk kepada laporan yang diterima Kementerian Luar Negeri, serta riset yang dilakukan IOJI bersama PMI Pelaut Perikanan di tiga lumbung nelayan, Tiongkok merupakan negara tujuan penempatan dengan risiko pelanggaran HAM tertinggi. Risiko ini bermuara dari, salah satunya, ketiadaan penegakan hukum yang dapat dilakukan, karena dugaan pelanggaran tersebut bersifat transnasional dan tidak dalam yurisdiksi maupun pengawasan pemerintah Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Berbagai macam upaya koordinasi telah dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM di kapal ikan Tiongkok; antara lain pelarungan jenazah PMI pelaut perikanan di laut. Namun, tidak dapat diketahui bagaimana tindak lanjut penegakan hukum oleh Pemerintah Tiongkok sebagai flag state responsibility yang memiliki tanggung jawab hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut.

Akar Permasalahan

Menurut IOJI, lemahnya political will Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan pelindungan yang optimal terhadap PMI PP tercermin dalam 4 persoalan berikut. Pertama, ketiadaan perangkat hukum operasional pelindungan PMI PP sebagaimana dimandatkan oleh UUPPMI yang seharusnya sudah diterbitkan 2 (dua) tahun setelah diundangkannya UUPPMI, yaitu pada tahun 2019.
Awak kapal KM Nggapulu yang berlayar dari Surabaya dikarantina petugas KKP di Pelabuhan Tanjung Priok. Foto: Dok. Polda Metro Jaya
Kedua, tumpang tindih kewenangan dalam perekrutan dan penempatan PMI PP antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Ketiga, tidak adanya database terintegrasi PMI PP. Keempat, lemahnya pemantauan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap pemenuhan hak-hak PMI PP dan pelanggaran HAM di kapal ikan asing.

Rekomendasi IOJI

1. Mempercepat diterbitkanya peraturan-peraturan yang diamanatkan oleh UUPPMI dan ratifikasi konvensi internasional yang terkait dengan pelindungan ABK migran Indonesia
2. Melakukan simplifikasi kewenangan yang mengatur tentang rekrutmen dan penempatan ABK migran serta memperbaiki database terintegrasi mengenai ABK migran yang bekerja di kapal ikan asing.
3. Memperkuat upaya pencegahan dengan meningkatkan kemampuan ABK, meningkatkan pemahaman dasar mengenai hak-haknya, dan memastikan lowongan pekerjaan di dalam negeri dengan gaji yang layak.
4. Perwakilan RI di luar negeri bekerja sama dengan petugas yang berwenang pada negara penempatan melakukan inspeksi/pemeriksaan yang bersifat proaktif dan rutin terhadap kondisi kerja dan pemenuhan hak-hak dari ABK Indonesia.
ADVERTISEMENT
5. Aparat penegak hukum Indonesia perlu memprakarsai kolaborasi internasional dalam memberantas kejahatan perikanan dan kejahatan lintas negara (khususnya perdagangan manusia dan perbudakan modern) dengan menerapkan pendekatan corporate criminal liability dan multi-rezim hukum untuk memastikan efek jera terhadap pelaku kejahatan.