Ironi Subsidi Gas Murah, Harga Pupuk Malah Naik & Penyerapan Tenaga Kerja Turun

3 April 2024 15:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petani memberikan pupuk tanaman padi. Foto: ANTARA FOTO/Saiful Bahri
zoom-in-whitePerbesar
Petani memberikan pupuk tanaman padi. Foto: ANTARA FOTO/Saiful Bahri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan hasil evaluasi kinerja sektor industri pupuk, sebagai salah satu penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), sejak tahun 2020 hingga 2022.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menjelaskan dari tujuh sektor pengguna HGBT, industri pupuk merupakan sektor industri yang menggunakan input gas terbesar yaitu 58,48 persen dalam biaya produksinya.
Tutuka menuturkan, dampak terhadap kinerja industri pupuk dari implementasi kebijakan HGBT selama tahun 2020-2022 ternyata malah menurunkan penyerapan tenaga kerja.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Senin (2/10/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Dalam data yang ditampilkan, peningkatan harga produk pupuk terjadi cukup signifikan. Perbandingan tahun 2019 dan 2022 naiknya sebesar 74,69 persen, sementara perbandingan tahun 2020 dan 2022 melesat 86,28 persen.
Selain itu, Tutuka menyebutkan statistik kinerja industri pupuk nasional, penyaluran subsidi pupuk juga malah meningkat setelah menjadi penerima gas murah.
"Secara umum subsidi pupuk bila dikalkulasi hingga tahun 2022 mencapai Rp 27,55 triliun atau meningkat jika dibandingkan 2021 sebesar 2,77 persen," lanjut Tutuka
ADVERTISEMENT
Sementara jika dibandingkan tahun 2019 atau sebelum pandemi COVID-19, lanjut Tutuka, subsidi pupuk pada tahun 2022 menurun sebesar 9,37 persen.
Ilustrasi pipa gas. Foto: noomcpk/Shutterstock
Meski begitu, Tutuka menyebut ada dampak positif dari HGBT terhadap industri pupuk, yakni meningkatkan produksi, penjualan, pajak, dan penyerapan gas, jika dibandingkan sebelum pandemi COVID-19.
Di sisi lain, Tutuka mengungkapkan berdasarkan pengembangan bisnis oleh PT Pupuk Indonesia (Persero), diproyeksikan kebutuhan gas akan meningkat signifikan dari 820 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) menjadi 1,76 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD) pada tahun 2030.
"Ini memerlukan koordinasi dan keseriusan semua pihak untuk memastikan kebutuhan gas industri dapat dipenuhi oleh industri gas nasional," pungkasnya.