Ironis, RI Eksportir Batu Bara Terbesar Dunia Tapi di Dalam Negeri Malah Krisis

6 Januari 2022 5:39 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tongkang batu bara terlihat sedang mengantri untuk ditarik di sepanjang sungai Mahakam di Samarinda, provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Tongkang batu bara terlihat sedang mengantri untuk ditarik di sepanjang sungai Mahakam di Samarinda, provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT PLN (Persero) mengalami krisis akibat kurangnya pasokan batu bara. Hampir 20 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 Megawatt (MW) terancam padam. Listrik untuk 10 juta pelanggan PLN bisa putus akibat hal ini.
ADVERTISEMENT
Ironis, mengingat Indonesia merupakan eksportir batu bara terbesar dunia. Berdasarkan data International Energy Agency (IEA), Indonesia menduduki eksportir batu bara nomor satu dunia sejak 2011. Sempat disusul Australia pada 2015-2016, Indonesia kembali jadi eksportir nomor satu pada 2017 sampai sekarang.
Pada 2020, Indonesia tercatat mengekspor 405 juta ton batu bara. Lebih besar dari Australia (390 juta ton), Rusia (212 juta ton), Amerika Serikat (63 juta ton), hingga Afrika Selatan (63 juta ton).
"Indonesia, Australia dan Rusia terus menjadi penyedia utama batu bara di seluruh dunia meskipun ketiganya mengalami penurunan ekspor pada tahun 2020," demikian keterangan IEA, dikutip kumparan pada Kamis (6/1).
Akibat krisis yang dialami PLN, Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan larangan ekspor batu bara per 1 Januari 2022.
ADVERTISEMENT

Biang Kerok PLN Krisis Batu Bara

Dalam hasil rapat antara pemerintah dengan para pelaku usaha batu bara pada 2 Januari 2022, terungkap bahwa 490 dari 613 atau hampir 80 persen perusahaan tambang batu bara yang ada di Indonesia tidak berkomitmen menjalankan kewajiban mengalokasikan 25 persen produksi untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Realisasi DMO mereka hanya berkisar antara 0 hingga 75 persen dari target DMO yang ditetapkan pemerintah.
Dari 490 perusahaan tersebut, 418 di antaranya bahkan sama sekali tidak menjalankan kewajiban DMO, atau dengan kata lain realisasi DMO-nya nol persen. 418 perusahaan tersebut diwajibkan memasok batu bara DMO sebanyak 41,363 juta ton, realisasinya tidak ada.
Bongkar muat batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Status Eksportir Terdaftar (ET) untuk 490 perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban DMO dengan baik itu kini dibekukan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Sedangkan perusahaan yang realisasi DMO-nya di atas 75 persen dari alokasi yang telah ditetapkan pemerintah, dapat berdiskusi lebih lanjut dengan pemerintah.
Ada 30 perusahaan yang realisasi DMO-nya antara 76-100 persen dari kewajiban. Dari target DMO sebesar 54,707 juta ton, realisasinya sudah 47,800 juta ton per Oktober 2021.
Selain itu, 93 perusahaan tercatat sudah menjalankan kewajiban DMO hingga di atas 100 persen dari kewajibannya. Kewajiban DMO 93 perusahaan ini 43,572 juta ton, realisasi per Oktober 2021 sudah 83,734 juta ton.

Perintah Jokowi: Dahulukan Kebutuhan Dalam Negeri

Presiden Jokowi buka suara soal larangan ekspor batu bara. Kebijakan teranyar pemerintah tersebut sebelumnya mendapatkan penolakan dari kalangan pengusaha batu bara. Jokowi mengingatkan agar kebutuhan masyarakat menjadi prioritas utama dalam pencarian solusi terkait masalah tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saya mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN, beserta anak perusahaannya yang bergerak baik di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya, untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor," ujar Jokowi dalam keterangan resminya, Senin (3/1).
Presiden Jokowi. Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
Prioritas tersebut, kata Jokowi, sejalan dengan amanat Undang-undang Dasar 1945. Di mana Pasal 33 Ayat 3 mengharuskan seluruh hasil bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
"Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri. Sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambah memenuhi kebutuhan pembangkit PLN," tegas Jokowi.

PLN Belum Bebas dari Krisis Batu Bara

Usai terbitnya larangan ekspor batu bara, PLN terus berupaya menjaga stabilitas pasokan agar dapat memenuhi standar minimal 20 HOP (hari operasi) untuk seluruh pembangkit listrik PLN maupun IPP.
ADVERTISEMENT
Per 5 Januari 2022, PLN mendapatkan total kontrak 13,9 juta ton batu bara. Jumlah tersebut terdiri dari 10,7 juta ton kontrak eksisting PLN dan IPP, dan 3,2 juta ton kontrak tambahan. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan sekitar 6,1 juta ton batu bara.
“Arahan Bapak Presiden sudah sangat jelas, bahwa tidak akan ada pemadaman dalam skala apa pun. Maka untuk jangka pendek strategi PLN adalah upaya menghindari pemadaman. PLN harus memastikan 20 juta MT batu bara untuk membuat ketersediaan batu bara di pembangkit listrik dalam kondisi aman dengan minimal 20 hari operasi di bulan Januari 2022. Jumlah itu terdiri dari, 10,7 juta MT dari kontrak eksisting dan 9,3 juta MT tambahan untuk meningkatkan ketersediaan batu bara ke level aman,” ungkap Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam keterangan resmi, Rabu (5/1).
ADVERTISEMENT