news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Iseng Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta, Awas Bisa Didenda Rp 15 Juta!

29 April 2021 12:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah anak bermain di kawasan perlintasan kereta. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah anak bermain di kawasan perlintasan kereta. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Banyak kegiatan iseng untuk menunggu waktu berbuka puasa yang disebut ngabuburit. Salah satunya nongkrong di sekitar rel kereta api. Tapi perlu diperhatikan, keisengan yang satu ini bisa bikin Kamu didenda hingga Rp 15 juta.
ADVERTISEMENT
Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI, Joni Martinus, menyatakan keisengan ngabuburit di sekitar rel kereta bisa berakibat fatal. Yakni memicu kecelakaan yang membahayakan diri sendiri dan mengganggu perjalanan kereta.
“Karena berpotensi membahayakan keselamatan, mereka yang melanggar dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta," kata Joni melalui keterangan resmi, dikutip kumparan Kamis (29/4).
Dia menambahkan, hukuman dan sanksi denda tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23/2007 tentang Perkeretaapian. Sementara larangan beraktivitas di sekitar jalur rel kereta, diatur dalam undang-undang yang sama pasal 181 ayat (1).
Seorang anak melihat rangkaian kereta rel listrik (KRL) Commuterline melintas di kawasan Stasiun Jatinegara. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Klausul itu menyebutkan, "Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api."
ADVERTISEMENT
Karenanya Joni menegaskan, PT KAI melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, termasuk untuk bersantai menunggu waktu berbuka puasa atau yang biasa disebut ngabuburit.
Dia mengingatkan kembali larangan ini, karena menurutnya banyak masyarakat yang menunggu waktu berbuka, bermain, atau bahkan berjualan di area jalur rel kereta api. Bahkan ada yang iseng menaruh benda asing atau memindahkan batu balas ke atas rel KA yang dapat merusak prasarana kereta api.
Data PT KAI mengungkapkan, sepanjang 2020 lalu terdapat 421 orang yang tertemper kereta api. Sementara hingga 27 April 2021, terdapat 132 orang tertemper kereta api yang menyebabkan 97 orang meninggal, 28 luka berat, dan 12 orang luka ringan.