news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Istaka Karya Jual Aset Tanah di Sentul untuk Bayar Tunggakan Gaji ke Karyawan

11 Agustus 2021 15:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
PT Istaka Karya (Persero), salah satu BUMN konstruksi, menjual aset tanah di Sentul, Jawa Barat, untuk membayar tunggakan gaji ke karyawan. Sebelumnya, perusahaan menunda gaji karyawan lebih dari 9 bulan karena kas perusahaan terganggu.
ADVERTISEMENT
Komisaris Utama Istaka Karya Sunanto mengatakan total hak karyawan yang dibayar perseroan dari penjualan aset mencapai Rp 30 miliar. Menurutnya, penjualan aset ini juga sekaligus untuk mengatasi defisit kas perusahaan.
"Penjualan aset-aset untuk bayar hak karyawan. Untuk beberapa bulan ke depan masih aman bagi karyawan. Tinggal sekarang bagaimana spirit kerja karyawan tetap terjamin," katanya kepada kumparan, Rabu (11/8).
Selain menyelesaikan hak-hak karyawan, Istaka Karya juga masih memproses utang-utang perusahaan di masa lalu, termasuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Homologasi 9 tahun lalu yang sebagian harus diselesaikan di tahun pertama ini.
Nilai sesuai perjanjian homologasi sekitar Rp 602 miliar yang harus diselesaikan dalam waktu 5 tahun. Karena itu, perusahaan pun melakukan restrukturisasi yang berwujud penyertaan modal.
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
Sunanto yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menuturkan perseroan saat ini fokus pada sejumlah proyek infrastruktur di Palu dan Bali serta dalam proses pemenangan sejumlah tender baru.
ADVERTISEMENT
"Jadi ada 3-4 proyek ke depan sudah bisa Istaka tangani. Yang jadi persoalan adalah homologasi itu masih kendala itu utang lama yang butuh dorongan dari pemegang saham," ujar dia.
Sebelumnya, Andrian, bukan nama sebenarnya, merupakan salah satu karyawan Istaka Karya yang gajinya belum dibayar perusahaan sejak April 2020 hingga saat ini atau sekitar 10 bulan lamanya.
Dia bercerita, dirinya mulai bekerja di Istaka Karya sejak 2019. Saat ini statusnya masih kontrak di salah satu proyek Istaka Karya. Meski begitu, pembayaran gaji melalui kantor pusat. Jadi, gaji yang belum dibayarkan berlaku untuk seluruh karyawan baik karyawan kontrak maupun karyawan tetap.
"Kronologinya, jadi pembayaran gaji tiap bulan itu telat. Kadang telat sebulan, kadang dua bulan. Kalau dihitung ke belakang, dari bulan April sampai sekarang, gaji belum dibayarkan," kata Andrian saat dihubungi kumparan, Senin (15/2).
ADVERTISEMENT