Istana Bantah Ada Pengangkatan 2 Wakil Menteri Baru

4 Oktober 2020 14:29 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Mensesneg Pratikno menyampaikan keterangan pers di beranda belakang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/3). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Mensesneg Pratikno menyampaikan keterangan pers di beranda belakang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/3). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Istana Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membantah rencana pengangkatan Wakil Menteri baru untuk mendampingi Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah dan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.
ADVERTISEMENT
“Berita tentang rencana pengangkatan 2 Wakil Menteri baru yakni, Wamen Kemenaker dan Wamen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah itu tidak benar (4 Oktober 2020),” kata Pratikno dalam keterangannya, Minggu (4/10).
Ia menegaskan, setelah pelantikan Wamen oleh Presiden Jokowi pada tanggal 25 Oktober 2019, tidak ada lagi Rancangan Keppres tentang pengangkatan Wamen yang baru.
“Sampai saat ini tidak ada Rancangan Keppres tentang pengangkatan Wamen,” katanya.
Namun, Mensesneg tidak menyinggung soal ditandatanganinya Perpres 95 dan Perpres 96 yang memuat jabatan Wakil Menteri di Kemnaker dan Kementerian Koperasi dan UKM.
Sebelumnya Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengangkatan dua wakil menteri (wamen) untuk dua kementerian. Satu di Kementerian Ketenagakerjaan dan satu lagi di Kementerian Koperasi dan UKM.
Pembacaan sumpah oleh jajaran wakil menteri dalam rangkaian pelantikan wakil menteri oleh Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Foto: Dok. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Untuk penetapan jabatan Wamen Ketenagakerjaan, diputuskan Jokowi dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Dalam Perpres yang diteken Jokowi pada 23 September 2020, disebutkan pada Bab I Pasal I ayat (1), Kementerian Ketenagakerjaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Ayat (2), Kementerian Ketenagakerjaan dipimpin oleh Menteri.
"Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden seperti tertulis pada Pasal 2 ayat (1) dan (2)," kutip kumparan, Minggu (4/10).
Sedangkan untuk jabatan Wamen Koperasi dan UKM, ditetapkan Jokowi dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
"Dalam memimpin Kementerian Koperasi dan UKM, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri Sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden demikian tertulis pada Pasal 2 ayat (1) dan (2)," dikutip kumparan.
ADVERTISEMENT