Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Minus

17 Mei 2020 19:23 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I, II, dan II. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan itu, iuran kelas I dan II akan naik 100 persen mulai 1 Juli 2020. Rinciannya, Iuran kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 dan iuran kelas I meningkat dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000 yang akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2020.
Khusus kelas III, naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000 per bulan mulai 1 Januari 2021. Jadi, hingga akhir tahun ini, kelas III tetap membayar dengan iuran lama karena pemerintah memberikan subsidi iuran Rp 16.500 per orang per bulan.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira mengatakan, iuran BPJS Kesehatan bakal berdampak pada daya beli sebab beban masyarakat bertambah. Dia memprediksi, pertumbuhan ekonomi nasional pun bakal minus pada semester II.
ADVERTISEMENT
"Ini yang dikhawatirkan, bisa menciptakan penurunan konsumsi rumah tangga besar-besaran khususnya di semester II. Jadi pertumbuhan ekonomi diperkirakan bahkan negatif di semester II," kata dia kepada kumparan, Minggu (17/6).
Petugas keamanan membawa berkas di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang kuartal I 2020 hanya mencapai 2,97 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Angka tersebut merupakan yang terendah dalam 20 tahun terakhir. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 1999 atau setahun setelah krisis ekonomi 1998, hanya 0,79 persen. Lalu naik ke posisi 4,92 persen setahun berikutnya.
Realisasi pertumbuhan ekonomi kuartal I 2020 ini juga melambat dibandingkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV 2019, terkontraksi sebesar 2,41 persen (yoy).
Kenaikan iuran kesehatan per bulannya ini bikin masyarakat terhimpit dalam memenuhi kebutuhan pokok. Kata dia, bakal adalah lonjakan tunggakan dari peserta BPJS Kesehatan golongan I karena kenaikan iurannya mencapai 100 persen. Padahal mereka bisa saja orang-orang yang selama ini patuh membayar iuran ketika tarif lama.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk peserta BPJS Kesehatan yang selama ini bandel, enggan membayar iuran, makin tak akan membayar tagihannya. Ujungnya, kata Bhima, akan berdampak menyulitkan BPJS Kesehatan karena utang ke rumah sakit bisa membengkak.
"Yang dikhawatirkan sebenarnya bukan masyarakat turun kelas seperti dibilang Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan), justru bisa terjadi tunggakan besar-besaran. Orang kan kalau turun kelas kan harus ngurus (perpindahannya). Jadi blunder ke BPJS, karena banyak yang kemudian menangguhkan iuran," terang dia.
Tak hanya mencekik peserta mandiri, kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga menjadi beban perusahaan. Di tengah upaya mempertahankan karyawan agar tak kena PHK, mereka justru menanggung beban tagihan asuransi kesehatan negara lebih besar.
Kata Bhima, kondisi ini berbanding terbalik dengan negara-negara lain yang justru berlomba menanggung biaya kesehatan rakyat di tengah pandemi COVID-19. Jika sudah begini, rakyat yang menanggung beban sebab harus menghemat pengeluaran seperti apa lagi.
ADVERTISEMENT
"Bagi masyarakat ya akhirnya harus berhemat, harus mengurangi pengeluaran yang enggak penting. Tapi saya sih melihat yang akan melakukan penangguhan iuran nanti jumlahnya akan membengkak karena pengeluaran apalagi yang harus dihemat dalam situasi saat ini?" ujar Bhima.