Iuran Naik, BPJS Kesehatan Prediksi 30 Persen Peserta Akan Turun Kelas

12 September 2019 19:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk peserta mandiri.
ADVERTISEMENT
Besaran kenaikannya hingga dua kali lipat. Bagi para peserta yang tak sanggup, disarankan untuk turun kelas. Aktuaris BPJS Kesehatan Ocke Kurniandi mengatakan, pihaknya memperkirakan sebanyak 30 persen peserta akan turun kelas.
“Kami perkirakan yang dari semua kelas turun sebesar 30 persen,” katanya saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (12/9).
Petugas melayani pengurusan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dia kemudian merinci, sebesar 15 persen peserta BPJS Kesehatan akan keluar dari peserta mandiri kelas 3 dan masuk ke Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sementara, 15 persen peserta lagi akan turun ke kelas 3.
Sedangkan, untuk peserta PBI, pihaknya akan mendata ulang peserta secepatnya. Pasalnya, sejak tahun 2014, data peserta PBI ini belum diperbaharui.
“Kan itu waktu 2014 ada total 80 juta peserta yang masuk. Dulu mungkin mereka miskin, tapi kalau sekarang sudah bekerja tapi masih terdaftar kan enggak boleh. Mereka harus keluar. Nah itu yang akan kita sisir, peserta yang sudah bekerja akan kita keluarkan dari PBI,” tuturnya.
Warga menunjukan aplikasi digital dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat sosialisasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7). Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Secara rinci, berikut besaran kenaikan iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) / Peserta Mandiri:
ADVERTISEMENT
Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa;
Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa;
Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.