Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan Bakal Banyak yang Turun Kelas

13 November 2019 16:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan. Kenaikan dilakukan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan yang terus membengkak sejak 2014.
ADVERTISEMENT
Kenaikan iuran tersebut juga diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Tubagus Achmad Choesni, mengatakan kenaikan tersebut nantinya akan banyak masyarakat yang turun kelas karena iurannya yang lebih murah.
"Dampaknya sudah pasti ada. Peserta akan banyak yang turun kelas, dia mencari yang iurannya lebih murah," kata Tubagus di FMB 9, Kominfo, Jakarta, Rabu (12/11).
Dalam Pasal 29 Perpres tersebut, iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat menjadi Rp 42.000, dari sebelumnya Rp 25.500. Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah ini berlaku surut pada 1 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
Sementara peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III, iurannya naik menjadi Rp 42.000, dari Rp 25.500. Iuran peserta mandiri kelas II naik menjadi Rp 110.000 dari Rp 51.000.
Selanjutnya, iuran peserta kelas I akan naik menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 80.000. Kenaikan iuran pada peserta mandiri tersebut berlaku mulai 1 Januari 202o.
Tubagus menjelaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu akan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, keberlanjutan program, dan pemenuhan pelayanan kesehatan akan terjamin.
"Kami harapkan tujuannya meningkatkan pelayanan kesehatan, program-program berlanjut, dan akan lebih baik lagi," jelasnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris (kiri), Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Tubagus Achmad saat Rapat Kerja Gabungan Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (2/9/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan menuai kontroversi di masyarakat. Sebagian masyarakat mengaku keberatan dengan kenaikan tersebut sebab tidak sebanding dengan pelayanan yang diterima.
ADVERTISEMENT
Keluhan pelayanan di fasilitas kesehatan, rendahnya mutu obat serta perbedaan tindakan medis serta masih ada kelompok masyarakat mampu justru menerima subsidi PBI.
Sebelumnya, ada beberapa hal yang membuat keuangan BPJS Kesehatan tekor, di antaranya struktur iuran masih underpriced atau di bawah angka hitungan sebenarnya.
Selain itu, banyak peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang baru mendaftar pada saat sakit (kondisi adverse selection) dan setelah mendapat layanan kesehatan berhenti membayar iuran.