news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Iuran Tapera Diprotes Pengusaha, Didukung Pekerja

4 Juni 2020 6:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi rumah dengan KPR bersubsidi. Foto: Dok. Kementrian PUPR
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rumah dengan KPR bersubsidi. Foto: Dok. Kementrian PUPR
ADVERTISEMENT
Kesempatan para abdi negara hingga kelompok pekerja swasta memiliki rumah kini kian terbuka. Sebab pemerintah telah menerbitkan aturan agar Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera bisa segera beroperasi.
ADVERTISEMENT
Rencana tersebut disambut baik Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Namun di sisi lain, para pengusaha justru keberatan dengan langkah yang dilakukan pemerintah.
Berikut mengenai respons terhadap keberadaan BP Tapera:
Protes Pengusaha soal BP Tapera
Para pengusaha secara tegas menolak BP Tapera yang segera beroperasi penuh di 2021 itu juga wajib diikuti pekerja di Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, geram dengan keputusan pemerintah tersebut. Menurut dia, keberadaan BP Tapera hanya menambah beban pekerja maupun pemberi kerja.
"Kami dari awal jelas menolak. Itu kan seperti mengada-ngada saja. Awalnya hanya untuk PNS, sekarang semua pekerja sampai swasta juga diwajibkan iuran," ujar Hariyadi kepada kumparan, Rabu (3/6).
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, menambahkan fungsi Tapera di sektor swasta sudah terlaksana lewat BP Jamsostek. Sehingga BP Tapera akan lebih baik hanya diperuntukkan bagi pegawai negara.
ADVERTISEMENT
"Di BPJS Ketenagakerjaan sudah ada MLT (manfaat layanan tambahan) perumahan, di mana pekerja bisa mendapatkan kredit dan fasilitas untuk pembiayaan rumah. Seharusnya BP Tapera hanya berlaku untuk para abdi negara, sama seperti awal pembentukannya," jelasnya.
Ilustrasi rumah dengan KPR bersubsidi. Foto: Dok. Kementrian PUPR
Buruh Dukung Tapera dengan Syarat DP dan Bunga Angsuran 0 Persen
Berbeda dengan para pengusaha, buruh justru merespons positif kebijakan tersebut.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai program ini sangat positif bagi kaum buruh dan masyarakat yaitu dengan memberikan kesempatan bisa memiliki rumah.
"Perumahan adalah hak dasar rakyat, seperti halnya hak atas kesehatan, pendidikan, dan air bersih," kata Said Iqbal dalam keterangan resmi yang diterima kumparan, Rabu (3/6).
Kendati demikian, ia berharap program tersebut mampu menyediakan rumah tanpa uang muka serta bunga angsuran yang juga disubsidi pemerintah.
ADVERTISEMENT
Pengusaha Wajib Daftarkan Pekerjanya sebelum 2027
Meski pengusaha secara tegas menolak keberadaan BP Tapera, pemerintah memutuskan bahwa mereka wajib mendaftarkan para pekerjanya paling lambat sebelum tahun 2027.
"Pemerintah memberikan kesempatan bagi pemberi kerja sektor swasta untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera," jelas BP Tapera dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6).
Penghimpunan simpanan peserta direncanakan akan mulai dilaksanakan pada Januari 2021. Pada tahun yang sama, pemerintah juga akan melakukan pengalihan dana FLPP ke dalam Dana Tapera sesuai dengan amanat PP Penyelenggaraan Tapera.