Izin BPR Aceh Utara Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS ) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Aceh Utara.
Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto, memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," kata Dimas dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (10/3).
Dimas mengungkapkan nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Aceh Utara atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Aceh Utara. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Aceh Utara dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Dimas Yuliharto mengimbau agar nasabah PT BPR Aceh Utara tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi, untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
ADVERTISEMENT
Selain itu nasabah diminta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
"Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Aceh Utara, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154," katanya.