Izin Investasi Online Dinilai Masih Membingungkan Sejumlah Institusi

22 Desember 2018 11:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers mengenai pemindahan OSS per 2 Januari ke BKPM. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers mengenai pemindahan OSS per 2 Januari ke BKPM. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah akan memindahkan sistem operasional layanan perizinan terintegrasi online (Online Single Submission/OSS) atau Izin Investasi Online ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) per 2 Januari 2019. Migrasi dari Kemenko Perekonomian ke BKPM ini bertujuan untuk memudahkan investor yang nantinya hanya berfokus ke BKPM untuk urusan perizinan.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, Ekonom Senior Center Of Reform on Economic (CORE) Indonesia Hendri Saparini menilai, kebijakan OSS yang telah berjalan selama lima bulan lebih tersebut belum sesuai harapan. Tak hanya itu, masih ada sejumlah institusi yang masih bingung mengenai perannya di sistem OSS.
"Kebijakan perizinan terpadu Online Single Submission yang dicanangkan pemerintah pada kenyataannya belum berjalan sesuai harapan. Saya mendengar dari Jawa Barat, antarinstitusi ternyata masih bingung tentang peran masing-masing," kata Hendri kepada kumparan, Sabtu (22/12).
Selain itu, di beberapa wilayah juga belum sepenuhnya terintegrasi OSS. Hendri menuturkan, hal teknis yang belum beres itu justru menghambat proses perizinan dan investasi di Tanah Air.
"Hal-hal itu yang dapat menghambat proses perizinan dan investasi, termasuk manufaktur," katanya.
Petugas menjelaskan cara berinvestasi kepada calon investor di Jakarta Investment Center (JIC), Jakarta, Kamis (2/8). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menjelaskan cara berinvestasi kepada calon investor di Jakarta Investment Center (JIC), Jakarta, Kamis (2/8). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Sementara itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, saat ini sistem OSS berjalan cukup baik. Setiap harinya, ada sekitar 1.000 izin usaha yang dikeluarkan melalui OSS.
ADVERTISEMENT
"Saya kira OSS sudah cukup baik selama lima bulan ini, meskipun kami memahami belum maksimal benar. Per hari sekitar 1.000 izin usaha dikeluarkan," jelas Susiwijono.
Berdasarkan data Kemenko Perekonomian, sejak 9 Juli 2018 hingga 21 Desember 2018, sudah ada 173.310 investor yang mendapatkan izin usaha melaui OSS. Atau dalam sehari, ada 1.044 investor mendapatkan izin usaha.
Dari jumlah investor yang telah mendapatkan izin usaha tersebut, ada 88.975 investor yang telah mendapat izin komersil atau operasional, atau sebanyak 536 investor dalam sehari.
Sejak OSS diluncurkan hingga Jumat (21/12), ada 225.965 investor yang telah teregistrasi untuk mengurus perizinan. Artinya, dalam sehari ada 1.361 investor yang melakukan registrasi di OSS.
ADVERTISEMENT
Dari jumlah investor yang telah registrasi tersebut, hanya 181.374 investor yang sudah mengaktivasi akunnya atau sebanyak 1.093 investor per hari.