Jabatan PNS Eselon III dan IV Dihapus, Biaya Pegawai Akan Susut

21 Oktober 2019 12:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI kembali bekerja, usai libur Lebaran. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI kembali bekerja, usai libur Lebaran. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menghilangkan jabatan PNS struktural eselon III dan IV di periode kedua kepemimpinannya. Hal tersebut dilakukan agar jabatan fungsional lebih diperbanyak untuk menghargai keahlian.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, menyebut apabila hal itu terlaksana, maka akan terjadi efisiensi pengeluaran negara. Pun biaya pegawai bisa disalurkan untuk program pemerintah lain.
"Oh iya pasti. Akan ada peningkatan efisiensi," ujarnya kepada kumparan, Senin (21/10).
Dia pun menyebut, selama ini pejabat PNS eselon III dan IV Kementerian/Lembaga (K/L) mendapat tunjangan jabatan. Jika eselon III‎ dan IV dihapuskan, secara otomatis biaya tunjangan jabatan akan hilang sehingga terdapat efisiensi.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI kembali bekerja, usai libur Lebaran. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Jadi meskipun enggak banyak, tapi tunjangan struktural itu ada sehingga ada efisiensi," kata Ridwan.
Saat disinggung mengenai penempatan pejabat PNS eselon III dan IV yang jabatannya dihapuskan, dia mengaku sejauh ini hal itu masih belum dibahas. Hal itu dikarenakan Jokowi baru menyampaikan rencana itu pada Minggu (20/10) kemarin.
ADVERTISEMENT
"Kita harus lihat-lihat dulu. Baru kemarin kan Pak Presiden, jadi saya belum dapat arahan. Tapi yang jelas BKN akan mendukung setiap usaha untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas birokrasi," pungkasnya.